Pemerintah Didesak Kategorikan Judi “Online” Kejahatan Luar Biasa
Selasa, 19 Nov 2024, 02:40 WIBJAKARTA - Pemerintah diminta agar mengkategorikan judi online (daring) menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
âKalau dari klasifikasinya, kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian, intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif, baik dari sisi landasan, hukum, operasional, hingga evaluasinya,â kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/11).
Jazilul Fawaid mengatakan, judi online memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, yaitu dilakukan secara sistematis atau terorganisir, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.
Ia menilai, kasus judi online yang kian meresahkan di Indonesia dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisir. âKasus terbongkarnya keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan judi online, menjadi indikasi kuat jika kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,â ucapnya.
Oleh karena itu, menurutnya, apabila judi online diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa, maka bisa berdampak besar pada upaya pemberantasannya.
Sejak 20 Oktober hingga 13 November 2024, Kementerian Komdigi telah memutus sebanyak 283.230 konten judi online dengan rincian 261.881 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.792 menggunakan platform Meta, 5.963 berupa file sharing, 2.332 Google/YouTube, 1.153 akun X (dulu Twitter), 70 akun Telegram, 38 akun TikTok, dan satu Appstore. ruf/Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Indra Panggil 28 Pemain untuk Laga Internasional
-
DLH Cianjur Tingkatkan Pengawasan Saluran Air Bebas Sampah
-
Komplotan Judol Ditangkap di Bantul, Polda DIY Tegaskan akan Menindak Semua yang Terlibat Tanpa Kecuali
-
Tangani BTS Palsu dan Judol, Menkomdigi dan Kapolri Perkuat Kerja Sama
-
Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Cak Imin: Rekening Langsung Ditutup!
-
Berantas Judi Online, Komdigi Kini Bidik Alur Transaksi Keuangan di Balik Praktik Judol
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.