- Home
-
- Luar Negeri
-
- Partai Komunis Tiongkok Pe...
Partai Komunis Tiongkok Pecat Mantan Mentan Terkait Korupsi
Sabtu, 16 Nov 2024, 01:00 WIBBEIJING â Partai Komunis Tiongkok, pada Jumat (15/11), dilaporkan telah memecat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Tang Renjian, enam bulan setelah ia diselidiki oleh pengawas antikorupsi negara itu dan diberhentikan dari jabatannya. Tang, 61 tahun, diselidiki atas pelanggaran serius atas disiplin dan hukum, istilah halus untuk korupsi, dan dikeluarkan dari daftar pimpinan situs web kementerian pada bulan Mei.
 Dikutip dari The Straits Times, langkah untuk menyelidiki Tang berlangsung cepat dan mengikuti penyelidikan serupa terhadap Menteri Pertahanan, Li Shangfu, dan pendahulunya, Wei Fenghe, saat Tiongkok memberantas korupsi. Media pemerintah CCTV (China Central Television) melaporkan, Tang diketahui telah menerima hadiah dan uang, serta menerima properti dalam pemilihan dan pengangkatan kader, menggunakan wewenangnya untuk memberikan bantuan kepada kegiatan bisnis kerabatnya, dan mencampuri kegiatan peradilan.
 âTang Renjian kehilangan cita-cita dan meninggalkan misi awalnya,â dalam laporan CCTV. Presiden Xi Jinping telah menjalankan kampanye antikorupsi yang keras dan menyeluruh sejak mengambil alih kekuasaan pada tahun 2012 dan awal tahun ini mendeklarasikan âkemenangan yang luar biasaâ dalam tindakan keras tersebut sambil berjanji untuk terus memberikan tekanan terhadap gerakan antikorupsinya.
 Xi memandang gerakan antikorupsinya sebagai pencapaian politik utama, tetapi para kritikus mengatakan kampanye tersebut telah digunakan untuk membersihkan lawan-lawan politiknya dan tidak mengatasi akar penyebab korupsi, seperti upah rendah dan kekuasaan yang tidak terkendali dari pejabat negara yang ditunjuk partai. Menurut biografi resmi, Tang adalah Gubernur Provinsi barat Gansu dari tahun 2017 hingga 2020 sebelum diangkat menjadi Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan. Di bawah Tang, Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan telah meningkatkan kebijakan ketahanan pangannya, menyetujui penggunaan tanaman rekayasa genetika, dan mengadopsi Undang- Undang Ketahanan Pangan.
Redaktur: andes
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Lagi, Anggota Politbiro Tiongkok Diselidiki Lembaga Pengawas Antikorupsi
-
Harga Minyak Anjlok Tajam setelah Trump Sebut Perang Melawan Iran akan Segera Berakhir
-
Berantas Judol, Gubernur Pramono Instruksikan Satpol PP Sisiri QR Code di Ruang Publik
-
Trump Ingin Tiongkok Belanja Lebih Banyak Energi dari AS
-
Semarakkan Mudik Lebaran 1447 H, KAI Wisata Hadirkan Hiburan Budaya hingga Pembagian Takjil
-
Lidah Warga Tiongkok Mulai Jatuh Hati pada Makanan Olahan RI
-
Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Tetap Terbuka Tanpa Pungutan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.