Penyidik KPK Temukan Modus Tambal Sulam pada Kasus Korupsi LPEI
Kamis, 07 Nov 2024, 16:08 WIBJakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya modus tambal sulam dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Untuk sementara penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Penyidik juga menemukan adanya debitur yang berstatus tersangka, namun masih bisa mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan menggunakan perusahaan lain.
"Diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," ujar Tessa.
Untuk diketahui, KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Kemudian, penyidik KPK pada 31 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
Terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut penyidik KPK juga telah menyita berbagai jenis aset milik para tersangka, antara lain 44 properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar.
Kemudian uang tunai Rp4,6 milyar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, lebih 100 perhiasan dalam berbagai jenis.
Penyidik KPK juga menemukan aset yang agunan dan masih mendalami kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik oleh KPK.
Berita Terkait:
-
Intelijen Belanda Peringatkan Teknologi dalam Mobil Modern Bisa untuk Memata-matai Anda
-
COP31 di Turki Dibayangi Jalan Buntu Pengurangan Bahan Bakar Fosil
-
Polisi Uji Forensik pada Temuan Kerangka Manusia di Tangerang
-
Xavi Hernandez Puji Mexx Meerdink saat Belanda Kalahkan Serbia
-
Dibayangi Gejolak Minyak - 07 Oktober 2026
-
MU Selamat dari Kekalahan saat Imbang 1-1 di Kandang Fulham
-
Timnas Putra Lithuania dan Putri AS Menjuarai FIBA 3x3 U23 World Cup 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.