Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Saksi Ungkap Harvey Moeis Beli Mobil Edisi Terbatas Porsche dengan Harga Rp13,18 Miliar

📅 Jumat, 18 Okt 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Saksi Ungkap Harvey Moeis Beli Mobil Edisi Terbatas Porsche dengan Harga Rp13,18 Miliar Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Saksi kasus dugaan korupsi timah, Erfan Putra Anugrah, dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Jakarta - Saksi kasus dugaan korupsi timah, Erfan Putra Anugrah, mengungkapkan terdakwa Harvey Moeis pernah membeli mobil mewah dengan jenis Porsche 911 Speedster Caprio senilai Rp13,18 miliar di tempatnya bekerja.

Erfan,Sales ManagerPT Euroauto Trans Pratama Surabaya pada tahun 2020, mengatakan bahwa mobil mewah itu dibeli Harvey pada tahun 2020 dan merupakan edisi terbatas di Indonesia.

"Kalau di dunia, diproduksi 1.948 mobil. Kalau yang masuk Indonesia, setahu saya kurang dari lima mobil," ucap Erfan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Meski belum pernah bertemu secara langsung, dia mengaku mengetahui pembelian Porsche oleh Harvey dari manajemen.

Erfan menjelaskan bahwaHarvey membeli mobil mewah itu dengan pembayaran melalui transfer secara bertahap sebanyak lima kali hingga lunas.

Secara perinci, pembayaran dilakukan Harvey pada tanggal 12 Mei 2020 sebesar Rp2 miliar, 17 Juni 2020 sebesar Rp2 miliar, 4 Agustus 2020 sebesar Rp2 miliar, 2 September 2020 sebesar Rp3,63 miliar, dan pada tanggal 2 September 2020 sebesar Rp3,54 miliar.

"Ini semua sudah termasuk bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk surat tanda nomor kendaraan (STNK)," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, mobil tersebut dikirimkan dengan truk gandeng (towing) dari Surabaya ke rumah Harvey di The Pakubuwono House Jakarta.

Kendati demikian, lanjut dia, hingga saat ini STNK maupun buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) mobil tersebut belum diproses lantaran terdapat kemungkinan mobil Porsche itu hanya dijadikan koleksi oleh Harvey.

Erfan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah, antara lain, menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Harvey diduga melakukan TPPU dengan menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadinya, antara lain, membeli mobil mewah seperti Porsche 911 Speedster Caprio.

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3junctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...

Korsel Tuntut Korut untuk Minta Maaf

1 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Korsel Tuntut Korut untuk M...

Koalisi Pimpinan AS Akhiri Misi di Irak

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Koalisi Pimpinan AS Akhiri ...
Luar Negeri
Rebeca Grynspan Unggul Dala...
Advertisement
Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Posisi 13

Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Posisi 13

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.