Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Telusuri Proses Penilaian Akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP

📅 Kamis, 17 Okt 2024, 09:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Telusuri Proses Penilaian Akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP Doc: ANTARA/Reno Esnir
Ket. Arsip foto - Saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022, Adjie (tengah) datang dengan kursi roda untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal penilaian dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tidak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022. Untuk mendalami hal tersebut penyidik KPK memeriksa dua orang saksi yang berinisial MS dan KP pada Selasa (15/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan hasil penilaian untuk kebutuhan hasil Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/10).

Menurut informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah Muhammad Syarif dan Kokoh Pribadi selaku penilai pada KJPP Mbpru & Partners.

Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail hasil penilaian tersebut dan temuan lainnya dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.