Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur
Senin, 14 Okt 2024, 19:23 WIBJAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Habie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelas Anna di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," lanjutnya.
Sebagai informasi, beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Anna, menerangkan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024. Dengan demikian, tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Anna mengatakan, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ucapnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Momentum 28 Tahun Reformasi, Eksponen Aktivis 98 Soroti Pemerataan Kesejahteraan
-
Dukung Renovasi Pasar Berbasis Kearifan Lokal, Menteri PU Tinjau Pasar Tanjung Jember
-
Gubernur Indonesia OPEC Dorong Sosialisasi Penggunaan CNG ke Masyarakat
-
Agar Pelanggan Bisa Jalani Ramadan Sepenuh Hati, Telkomsel Siaga Melayani Sepenuh Hati Selama Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026
-
Kemenag: Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 Digelar 19 Maret, Gandeng BMKG dan BRIN
-
Siaga 1, Komisi I DPR: Bentuk Komitmen Kuat Jaga Keamanan
-
El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Suami-Istri, Ini Dia Potret Akad Nikah yang Dibagikan Ahmad Dhani
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.