Diduga Sajikan Menu Anjing, KPKP Jakbar Lakukan Pengawasan Warung Lapo di Kawasan Kalideres

Rabu, 22 Jul 2026, 16:15 WIB

JAKARTA -- Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menginspeksi dugaan perdagangan pangan Hewan Penular Rabies (HPR) di dua lokasi warung makan atau lapo di wilayah Kecamatan Kalideres.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Betty Rahmawati, menuturkan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 36 Tahun 2025. Beleid itu mengatur larangan memperjualbelikan daging hewan penular rabies sebagai tujuan pangan.

Ket. Foto: Petugas Satpol PP Jakarta Barat bersama Suku Dinas KPKP memeriksa warung lapo yang diduga menjual daging hewan penular rabies (HPR) di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. — Sumber: ANTARA/Risky Syukur

"Hari ini kami melakukan pengawasan di dua lokasi di Kalideres. Sudah dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha, terkait peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut," kata Betty saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dalam inspeksi tersebut, pihaknya memeriksa sejumlah sampel daging, baik yang belum diolah maupun sudah menjadi sajian masakan.

"Dalam pemeriksaan itu, kami tidak menemukan adanya indikasi perdagangan daging HPR, khususnya daging anjing. Semua negatif," jelas Bety.

Ia menambahkan, dalam Pergub Nomor 36 tahun 2025, juga diatur sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, penyitaan, hingga penutupan usaha.

Sebelumnya, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyampaikan bahwa beberapa sampel daging yang dijual di warung lapo kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, berasal dari Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing.

"Hasil lab-nya baru keluar dan memang ada beberapa sampel yang terindikasi daging HPR (anjing)," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Namun demikian, tindakan selanjutnya masih menunggu surat resmi dari Laboratorium Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak).

Ia menuturkan, kewenangan Sudin KPKP ada peninjauan lapangan, pemeriksaan sampal hingga pembinaan.

Terkait penegakkan hukum, kata Tanti, akan dilakukan oleh Satpol PP sesuai dengan Pergub 36 Tahun 2025, di mana HPR tidak boleh diperjualbelikan sebagai pangan.

"Di Pergub itu kan ada tahap-tahapnya. Pertama itu teguran lisan, tertulis, kemudian penyitaan hingga penutupan (tempat usaha)," ujar Tanti.

Tanti menegaskan, pihaknya akan terus melakukan peninjauan warung lapo untuk mempertahankan Jakarta yang bebas rabies.

"Agar tidak menjual daging HPR sebagai tujuan pangan ya, tidak boleh HPR sebagai pangan. HPR itu kan di DKI ada empat, anjing, kucing, musang, dan kera. Kita lakukan itu dalam rangka pengendalian, tetap bebas rabies," pungkas Tanti.

  • Hewan Penular Rabies (HPR)

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.