Badan Usaha Wajib Terapkan Keselamatan Ketenagalistrikan
Selasa, 08 Okt 2024, 08:41 WIBJAKARTA - Keselamatan ketenagalistrikan harus diterapkan pada seluruh badan usaha pemilik instalasi tenaga listrik. Untuk itu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan badan usaha melaporkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) setiap tahun guna terciptanya safety culture.
"Terutama yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik jangan sampai mengabaikan keselamatan ketenagalistrikan," ujar Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Santoso pada Acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024 dan Sharing Session Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan di Jakarta, akhir pekan lalu.
Wahyudi menegaskan, yang harus melaporkan penerapan SMK2 adalah Instalasi Badan Usaha yang memiliki Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik 5 MW, instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 200 kVA.
"Badan Usaha harus melaporkan (SMK2) kepada Ditjen Ketenagalistrikan melalui aplikasi SIMATRIK atau Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan," jelas Wahyudi.
Seperti diketahui, SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.
Terhadap penilaian yang diberikan kepada Badan Usaha pada aplikasi SIMATRIK, Ditjen Ketenagalistrikan memberikan kesempatan masa sanggah agar Badan Usaha bisa melakukan klarifikasi.
Bagi badan usaha pemilik/ pengelola instalasi tenaga listrik yang telah menerapkan keselamatan ketenagalistrikan, Pemerintah memberikan apresiasi tertinggi berupa Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi aman, andal dan ramah lingkungan pada instalasi tenaga listrik.
Narasumber Sharing Session Senior Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Karang, Kurniawan Dwihananto menyampaikan dalam melakukan penerapan SMK2, pihaknya mengawali dengan sosialisasi bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PT PLN (Persero) untuk mengetahui ruang lingkup dari SMK2.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
87 Pekerja Migran Dipulangkan Lewat Laut dari Johor, Begini Prosesnya
-
Manchester City Menjelma Raksasa, tetapi Kebangkitannya Dibayangi Kasus Keuangan
-
Waduk PLTA Batang Toru 510 MW Mulai Digenangi, Listrik Sumut Siap Siaga Jelang Nataru
-
Resmi Meluncur, Huawei Watch GT 7 Dilengkapi Fitur Pembayaran Berbasis Kode QR, Segini Harganya!
-
ICE BSD City Catat 3.300 Acara dan 18,9 Juta Pengunjung Sejak 2015
-
DIM RUU Migas Hampir Rampung, Bahlil: Sudah 80-90 Persen
-
Putin Sebut Barat Sengaja Bikin 'Tirai Besi'
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.