Resmi! HBA Agustus 2026 Turun 5,62% Jadi USD 124,44 per Ton
Minggu, 09 Agu 2026, 11:15 WIBJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD 124,44 per ton. Angka yang menjadi dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) itu turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penetapan dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. HBA tersebut berlaku pada titik serah Free on Board di atas kapal pengangkut atau FOB vessel.
Dibandingkan dengan HBA periode kedua Juli 2026 sebesar USD 131,85 per ton, nilai pada periode pertama Agustus turun USD 7,41 per ton, menjadi 124,44 USD.
Namun, secara tahunan, HBA periode pertama Agustus 2026 lebih tinggi dibandingkan periode pertama Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD 102,22 per ton. Selisihnya mencapai USD 22,22 per ton atau disebut meningkat 21 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan penurunan HBA periode pertama Agustus 2026 dipengaruhi harga penjualan aktual yang digunakan dalam penghitungan.
"Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba," ujar Tri di Jakarta, Kamis (6/8).
HBA periode pertama Agustus 2026 digunakan sebagai dasar penghitungan HPB untuk batubara dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received). Dalam penghitungan selanjutnya, besaran HPB disesuaikan dengan kualitas batubara, antara lain nilai kalor, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu.
Untuk masa berlaku 1-14 Agustus 2026, Kementerian ESDM menetapkan empat kategori harga acuan sebagai berikut:
HBA untuk 6.322 GAR sebesar USD 124,44 per ton, turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026.
HBA I untuk 5.300 GAR sebesar USD 93,27 per ton, naik 3,75 persen.
HBA II untuk 4.100 GAR sebesar USD 65,48 per ton, naik 3,53 persen.
HBA III untuk 3.400 GAR sebesar USD 45,27 per ton, naik 0,42 persen.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Potensi 1.100 MW Nganggur! Pemerintah Gaspol Kembangkan Panas Bumi Sarulla
-
Jangan Biarkan Rp400 T Dana Negara Mengendap di Himbara! SAL Rp400 T Harus Mengalir ke UMKM
-
Bidik 1.000 MMSCFD! North Hub Targetkan Gas Perdana 2028 Lewat Pipa 32 Inci
-
Kemenperin Tegaskan: Penurunan Harga Gas Industri Jadi Angin Segar Lawan PHK Massal
-
PT KAI: Pelanggan KA Sancaka Utara Melonjak 98,25 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.