- Home
-
- Megapolitan
-
- Daftar 8 Wilayah Samsat Ke...
Daftar 8 Wilayah Samsat Keliling Sabtu, Ada Disini!
Sabtu, 03 Okt 2026, 06:43 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di delapan wilayah, Sabtu, untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, berikut delapan wilayah tersebut:
1. Kota Tangerang di Apartemen Ayodya dan Alun-Alun Cibodas pukul 09.00-11.00 WIB
2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 09.00-11.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB
3. Ciledug di halaman Kantor Samsat dan komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-11.00 WIB
4. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB.
5. Kelapa Dua di Kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-11.00 WIB
6. Kota Bekasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB
7. Depok di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00-11.00 WIB
8. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.
Sebagai pilihan, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk menyelesaikan pembayaran PKB.
Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon genggam, dan berkas STNK nantinya dikirimkan ke alamat pemohon.
Akan tetapi, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak yang demikian, maka pembayaran PKB harus dilakukan di kantor Samsat. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Mau Perpanjang SIM? Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi, Berikut Daftarnya!
-
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan 7 Prinsip Pengaman RUU Perampasan Aset
-
Longsor Melanda 7 Kampung di Aceh Tengah, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Curhat Witan Sulaeman! Persaingan di Skuad Persija Sangat Ketat, Kondisi di Ruang Ganti Begini
-
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 Jadi Rp2,602 Juta/Gr pada Senin
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.