Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini Sejumlah Inovasi Pelayanan Paspor
Kamis, 26 Sep 2024, 21:34 WIBSimpang Empat - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat, melakukan sosialisasi tentang keimigrasian yang melibatkan 60 peserta berasal dari perwakilan dinas pemerintah, universitas, kementerian agama, biro perjalanan dan penyelenggara haji, di Bukittinggi, Kamis.
"Kegiatan itu mengacu pada PP Nomor 31 Tahun 20213 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Kegiatan ini merupakan bagian bentuk inovasi dilakukan dari Dirjen Keimigrasian Kemenkumham RI," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Budiman Hadiwasito, di Lubuk Basung, Kamis.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi itu mengangkat tema tentang tata cara penggunaan aplikasi m-paspor, paspor elektronik dan inovasi pelayanan paspor haji.
Dia mengatakan kegiatan sosialisasi inintuk meningkatkan pengetahuan baru tentang keimigrasian.
Khususbagi dokumen perjalanan dan pemohon paspor, kata dia, pelayanan paspor haji dilaksanakan secara kolektif berdasarkan permintaan kantor Kementerian Agama daerah masing-masing.
Dia menjelaskan layanan imigrasi datang untuk ibadah haji akan dilakukan bulan Oktober 2024 dan juga paspor yang diberikan adalah jenis paspor elektronik sesuai edaran Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomorimi.2.gr.01.02-182.
Edaran itu, kata dia, mengatur perihal peningkatan kuota paspor biasa elektronik dan inovasi dilakukan cukup menggunakansmartphoneatau telepon genggam dengan fitur-fitur yang telah disiapkan.
"Tidak ada lagi penumpukan di kantor imigrasi dan ini kabar baik bagi pemohon paspor peningkatan pelayanan sekaligus mewujudkangood governmentdan tuntutan masyarakat atas pelayanan publik," katanya.
Ia mengatakan pihaknya meningkatkan pelayanan musim haji 2024 dan tidak akan ada lagi ditemui transaksi keuangan di kantor imigrasi karena semua sudah sistemonline.
"M-paspormampu menghindari percaloan. Inovasi yang dihadirkan melalui aplikasiM-pasporadalah langkah maju yang sangat signifikan dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam proses pengajuan paspor," katanya.
Ia menambahkan aplikasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan transparan di era digital.
"AplikasiM-pasporjuga menekankan integrasi, efisien sumber daya manusia, peningkatan kapasitas SDM dengan memenuhi standar operasional administrasi pemerintah tentang alur proses paspor online serta diharapkan masyarakat mengetahui tata cara dan proses pengajuan paspor," ujarnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Selama Hari Raya Karo, TNBTS Tutup Jalur Pendakian Gunung Semeru di 7-18 Agustus 2026
-
PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp61.900/Kg, Telur Ayam Rp29.050/Kg pada Rabu Pagi
-
Transfer Uang ke Bank atau E-wallet Luar Negeri Lebih Cepat dengan Aplikasi GoPay
-
Mewujudkan Jakarta Kota Sinema
-
Laporan Mengejutkan: Macron Siapkan Pasukan Prancis Berperang dengan AS
-
Dari Aroma ke Rupa, Nawarupa Mengubah Kopi Menjadi Lukisan Monokrom
-
9 Kepala Desa Barito Timur Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus di UI, Siap Bawa Inovasi untuk Desa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.