RUU Wantimpres Segera Diparipurnakan

Kamis, 12 Sep 2024, 01:16 WIB

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres) pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. "Apakah hasil pembahasan RUU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto yang memimpin jalannya rapat.

Ket. Foto: Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). — Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sebelumnya, seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyampaikan pandangan mini fraksinya dan menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abudullah Azwar Anas yang mewakili Pemerintah juga menyatakan setuju agar RUU Wantimpres diteruskan pada pembicaraan Tingkat II.

"Kesepakatan ini akan membawa kepada perbaikan dan penyempurnaan bagi Wantimpres, dengan semangat kolaboratif ini kita berharap pembahasan hari ini akan menghasilkan langkah-langkah yang konkret demi mewujudkan Wantimpres yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara negara," tuturnya.

Sejumlah kesepakatan yang dicapai di antaranya perubahan nama lembaga dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.