X Dilarang di Brazil Setelah Kontroversi Disinformasi

Sabtu, 31 Agu 2024, 15:50 WIB

JAKARTA - Platform media sosial milik Elon Musk, X, telah dilarang di Brazil setelah gagal memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan hakim Mahkamah Agung untuk menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut.

Dikutip dari BBC, Hakim Alexandre de Moraes memerintahkan "penangguhan segera dan menyeluruh" platform media sosial X hingga perusahaan milik Musk mematuhi semua perintah pengadilan dan membayar denda yang ada.

Ket. Foto: Brazil adalah salah satu pasar terbesar dan paling diminati X. — Sumber: DW/Andre M. Chang/ZUMA Press Wire/Picture Alliance

Perselisihan ini dimulai pada bulan April, ketika hakim memerintahkan penangguhan puluhan akun X karena diduga menyebarkan disinformasi.

"Kebebasan berbicara adalah landasan demokrasi dan seorang hakim semu yang tidak dipilih di Brazil menghancurkannya untuk tujuan politik," kata Elon Musk, menanggapi keputusan tersebut.

Jaringan media sosial yang sebelumnya bernama Twitter ini digunakan oleh sedikitnya sepersepuluh dari 200 juta penduduk negara tersebut.

Hingga Sabtu (31/8) pagi, beberapa pengguna melaporkan tidak dapat mengakses platform tersebut.

Kantor X di Brazil ditutup awal bulan ini, dengan alasan perwakilannya diancam akan ditangkap jika tidak mematuhi perintah yang disebutnya sebagai "sensor" - dan juga ilegal menurut hukum Brazil.

Hakim Moraes telah memerintahkan bahwa akun X yang dituduh menyebarkan disinformasi - banyak di antaranya merupakan pendukung mantan presiden sayap kanan Jair Bolsonaro - harus diblokir saat sedang diselidiki.

Dia mengatakan perwakilan hukum perusahaan akan bertanggung jawab jika ada akun yang diaktifkan kembali.

X telah diancam dengan denda karena menolak mematuhi perintah ini. Perusahaan serta pemiliknya, Musk, bergabung dengan para kritikus di Brazil yang menuduh hakim itu berhaluan kiri.

Ini adalah pertikaian terbaru dalam serangkaian pertikaian yang melibatkan miliarder teknologi tersebut - yang telah berselisih dengan Uni Eropa mengenai regulasi X dan awal bulan ini terlibat dalam perang kata-kata dengan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer.

Kepala badan telekomunikasi Brazil, yang ditugaskan untuk menangguhkan platform tersebut, mengatakan bahwa dia akan "melanjutkan kepatuhan" untuk melakukannya, menurut kantor berita Reuters.

Hakim Moraes telah memberi batas waktu lima hari kepada perusahaan seperti Apple dan Google untuk menghapus X dari toko aplikasinya dan memblokir penggunaannya pada sistem iOS dan Android.

Ia menambahkan, orang atau bisnis yang menggunakan sarana seperti VPN (jaringan pribadi virtual) untuk mengakses platform dapat dikenakan denda 50.000 real Brazil atau 8.918 dollar AS.

Menurut perintah hakim, larangan akan berlaku hingga X menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut dan membayar denda karena melanggar hukum Brazil.

Dalam unggahan sebelumnya di salah satu akun resminya, X mengatakan pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan tersebut.

"Segera, kami perkirakan Hakim Alexandre de Moraes akan memerintahkan X untuk ditutup di Brazil - hanya karena kami tidak akan mematuhi perintah ilegalnya untuk menyensor lawan politiknya," kata postingan tersebut.

"Masalah mendasar yang dipertaruhkan di sini adalah bahwa Hakim de Moraes menuntut kita untuk melanggar hukum Brazil sendiri. Kita tidak akan melakukan itu."

Sementara itu, rekening bank perusahaan internet satelit milik Musk, Starlink, telah dibekukan di Brazil menyusul perintah sebelumnya dari Mahkamah Agung negara tersebut.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data Bansos untuk Kurangi Salah Sasaran

Sambil Serap Aspirasi, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Kapolda Lampung: Ratusan Personel Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Way Kambas

Menekraf Ungkap Ekosistem Ekonomi Kreatif Solusi Tekan Pengangguran di Kota Malang

Mentan: Stok Beras Lebih dari 5 Juta Ton, Ketahanan Pangan Aman

Huawei FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Airy C-Bridge dan Audio Adaptif

Pramono: LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai akan Diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Agustus

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

Tim Gabungan Tambah Kekuatan Personel untuk Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

Kesempatan Emas untuk UMKM! Pemkab Bandung Beri Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga

Erajaya Digital Hadirkan CMF Clip Pro di Indonesia, Usung Desain Open-Ear dan Audio Hi-Res

Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!

Menkes Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

Mercedes-Benz Perbarui C-Class, Hadirkan Desain Lebih Tegas dan Teknologi AI

Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.