Seleksi Guru PPPK Jangan Usik Ketersediaan Guru Swasta
Sabtu, 31 Agu 2024, 03:03 WIBSeleksi guru ASN dengan skema PPPK diharapkan tidak mengganggu ketersediaan guru swasta. Pasalnya, guru yang ditempatkan di sekolah negeri berakibat banyaknya sekolah swasta yang kehilangan guru-guru berpengalaman.
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah, mengatakan seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jangan mengganggu ketersediaan guru swasta. Menurutnya, di tengah Seleksi ASN tahun ini, keikutsertaan guru swasta masih menjadi polemik.
"Polemik mengenai guru PPPK Swasta yang harus dialihkan ke sekolah negeri tak kunjung selesai," ujar Anita, dalam siaran Rapat Kerja Komisi X DPR RI yang diakses Jumat (30/8).
Dia menjelaskan, guru yang lolos seleksi akan ditempatkan di sekolah negeri. Hal tersebut berakibat banyak sekolah swasta yang akhirnya kehilangan guru-guru berpengalaman.
Anita berharap pemerintah segera mengambil kebijakan ketika guru-guru swasta diangkat menjadi PPPK. Menurunya, guru sekolah swasta yang lolos seleksi mestinya masih bisa mengajar di sekolah asal.
"Ini kan guru mereka yang berkualitas diambil. Jadi sekolah swasta banyak yang kosong, kasihan. Terus anak-anak yang di sekolah swasta siapa yang mau ngajar?" katanya.
Pembatasan Pendaftar
Secara terpisah, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, mengatakan ada pembatasan pendaftaran guru swasta dalam seleksi ASN PPPK 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Temu memastikan, hanya guru swasta dengan status P1 atau Prioritas 1 yang dapat mendaftar. Selain dari itu tidak bisa daftar. "Yang dapat melamar dari sekolah swasta hanyalah pelamar prioritas yang P1," ucapnya.
Temu menerangkan, guru berstatus P1 adalah mereka yang sudah lulus seleksi PPPK pada 2021. Guru tersebut juga telah memiliki nilai di atas batas minimum atau melampaui passing grade. "Itu pun dengan persetujuan ketua yayasan, seandainya memang ada di sekolah swasta dan apabila guru tersebut juga masih aktif mengajar," jelasnya.
Dia menambahkan, ketetapan ini diambil atas pertimbangan matang. Sebab, banyak keluhan dari yayasan yang selama ini merasa gurunya 'diambil' oleh sekolah negeri. "Padahal sekolah swasta ini juga telah membantu pemerintah dalam bidang pendidikan tapi kehilangan guru terbaiknya setelah ikut seleksi ASN PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri," terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah 419.146 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Jumlah tersebut untuk memenuhi target 1 juta guru PPPK. ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Spotify Upgrade Fitur Lirik Global: Ada Terjemahan, Mode Offline, dan Tampilan Baru
-
Pemprov DKI dan PLN Perbarui Kerja Sama Listrik Kepulauan Seribu
-
Variasi Pukulan Tjen Hadapi Daya Ledak Anisimova
-
Kemenperin Pilih Produk Lokal Pick-Up Agrinas: Ada Potensi Ekonomi Rp27 T
-
Transjakarta berlakukan tarif Rp12
-
Sport Tourism Bisa Jadi Motor Penggerak Ekosistem Ekraf
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.