Kepastian Kebijakan yang Lemah Membuat RI Kalah Bersaing Menarik Investasi

Selasa, 01 Sep 2026, 03:15 WIB

JAKARTA - Pemerintah perlu melakukan perbaikan secara struktural, terutama dari sisi kepastian kebijakan sebagai prasyarat untuk mendorong investasi semakin masif. Jika tidak, maka Indonesia akan kalah bersaing dengan sesama negara Asia Tenggara (ASEAN) dalam memperebutkan investasi. 

Demikian kesimpulan Peneliti ekonomi dari GREAT Institute, Adhamaski Pangeran, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty dan Pakar Ekonomi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dian Anita Nuswantara yang dirangkum di Jakarta, Senin (31/8).

Ket. Foto: Iklim Investasi - Kebijakan yang Berubah Cepat Picu Ketidakpastian dan Risiko bagi Pelaku Usaha — Sumber: antara

Adhamski dalam keterangan tertulisnya menyoroti realisasi investasi pada semester I- 2026 yang tercatat mencapai 1.010,6 triliun rupiah atau 49,5 persen dari target investasi 2026.

Namun, kenaikan nilai investasi domestik tersebut perlu dilihat bersama dengan posisi Indonesia dalam persaingan investasi di ASEAN.

Penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) jelasnya memang mencetak peningkatan sekitar tiga kali lipat, dari 693 triliun rupiah pada 2017 menjadi 1.931 triliun rupiah pada 2025. Akan tetapi, pangsa Indonesia untuk investasi yang masuk ke ASEAN justru turun dari 13,2 persen menjadi 8,8 persen pada periode yang sama. Padahal, pangsa ASEAN terhadap investasi global meningkat dari 8,8 persen menjadi 15 persen.

Kondisi tersebut menegaskan pentingnya kebijakan yang terprediksi terutama kebijakan ke sektor industri. Persaingan investasi saat ini, bukan lagi hanya soal biaya.

Investor makin mencari ekosistem industri, infrastruktur, energi, tenaga kerja, akses pasar, dan kepastian regulasi.

“Kompetisi investasi sudah bergeser dari sekadar keuntungan biaya (cost advantage) menuju keuntungan ekosistem (ecosystem advantage), sehingga investor membutuhkan aturan yang bisa diprediksi. Kalau aturan berubah terlalu cepat, investor akan menunggu,” jelasnya.

Salah satu contohnya adalah kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam yang mengalami beberapa perubahan dalam waktu yang relatif singkat, mulai dari PP No. 36 Tahun 2023, PP No. 8 Tahun 2025, PP No. 2 Tahun 2026, hingga PP No. 21 Tahun 2026.

Contoh lain adalah perubahan kebijakan mengenai prosedur sertifikasi lahan yang berubah tiga kali dalam satu tahun, melalui Permen ATR/BPN No. 2, No. 5, dan No. 9 Tahun 2025.

Perubahan kebijakan yang terlalu cepat itu meningkatkan ketidakpastian dan risiko bagi pelaku usaha. Kepastian kebijakan tidak hanya terkait tahun 2026, tetapi untuk mencapai sasaran investasi di tahun 2027 dan seterusnya.

Jika mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,8-6,5 persen, dengan PMTB tumbuh 6,5-7,5 persen dan berkontribusi sekitar 29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pemerintah juga menargetkan realisasi PMA dan PMDN sebesar 2.322-2.469 triliun rupiah pada 2027, atau meningkat hingga 21 persen dari target investasi 2026 sebesar 2.041 triliun rupiah.

“Kalau pemerintah ingin investasi tumbuh dua digit, maka kepastian kebijakan juga harus menjadi prioritas. Tidak mungkin meminta investor mengambil risiko lebih besar sementara risiko regulasinya tidak turun,” tambahnya.

Terkait kebijakan industri, dia menyarankan pemerintah untuk menarik investasi yang menghasilkan nilai tambah, transfer teknologi, dan peningkatan produktivitas, termasuk pada sektor strategis seperti semikonduktor, akal imitasi (AI), pusat data, energi transisi, dan mineral kritis.

“Kita membutuhkan dua mesin industri sekaligus. Industri teknologi tinggi untuk menaikkan produktivitas dan kemampuan teknologi, tetapi industri padat karya tetap diperlukan untuk menciptakan pekerjaan dalam jumlah besar,” tuturnya.

Daya Saing

Sementara itu, Telisa mengatakan perlunya semakin memperhatikan daya saing investasi. Baik dengan negara-negara peers di ASEAN maupun dengan negara-negara berkembang atau emerging lainnya. Apalagi, persaingan menarik investasi saat ini semakin ketat di tengah era proteksionisme global dan meningkatnya tensi geopolitik.

“Kita tahu Vietnam sangat agresif menarik investasi. Mereka harus jadi benchmark kita. Debottlenecking dan deregulasi sangat penting,” kata Telisa.

Dia sepakat soal ketidakpastian regulasi, karena aturan yang berubah terlalu cepat, menyebabkan investor akan menunggu.

Dari Surabaya, Dian Anita Nuswantara, mengatakan, kepastian merupakan perbaikan utama yang harus dikerjakan supaya calon investor merasa aman menaruh danannya pada sebuah prospek investasi.

“Investor butuh kepastian, mulai aturan, perizinan, sampai di lapangannya. Jangan berubah-rubah terus (kebijakan) atau tidak sinkron pemerintah pusat dan daerah,” kata Dian.

Menurut dia, perbaikan secara struktural harus diarahkan pada bagaimana membuat iklim investasi lebih sederhana, konsisten, dan bisa diprediksi. Termasuk memastikan proses perizinan tidak berbelit dan tidak ada aturan yang tumpang tindih.

“Investor perlu tahu sejak awal apa yang boleh, apa yang tidak, berapa lama prosesnya, dan apa konsekuensinya. Kalau kepastian seperti ini bisa dijaga, investor tidak hanya datang untuk investasi jangka pendek, tapi juga lebih berani ekspansi dan menaruh modal dalam skalabesar. Jadi yang dibutuhkan bukan yang menarik di atas kertas, tapi kebijakan konsisten dan benar-benar terasa di lapangan,” pungkas Dian.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.