Dukung Pembangunan IKN, Layanan Kepelabuhanan di Pelabuhan Balikpapan Ditingkatkan
Jumat, 30 Agu 2024, 17:35 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan, melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menandatangani Addendum Konsesi Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Indika Logistic & Support Service di Pelabuhan Balikpapan.
Penandatanganan yang dilakukan dilakukan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Bharto Ari Raharjo selaku Pihak Pertama dan Direktur Utama PT. Indika Logistic & Support Services, Adi Darma Shima, selaku Pihak Kedua dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi.
Pada kesempatan tersebut, Antoni menyampaikan apresiasinya terhadap ditandatanganinya addendum konsesi ini, yang menurutnya merupakan salah satu upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan Jasa Kepelabuhanan di Area Pelabuhan Balikpapan.
"Addendum yang ditandatangani pada pagi hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap Perjanjian Konsesi antara Kantor KSOP Kelas I Balikpapan dengan PT Indika Logistic & Support Services tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Indika Logistic & Support Services di Pelabuhan Balikpapan, yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2023 lalu," kata Antoni di Jakarta, Jumat (30/8).
Perjanjian Konsesi tersebut, menurutnya, ditandatangani sebagai wujud upaya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan Jasa Kepelabuhanan di Area Konsesi di Pelabuhan Balikpapan.
"Ini juga merupakan langkah nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, mengingat Pelabuhan Balikpapan yang merupakan salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan IKN Nusantara, sehingga harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna transportasi laut," tukasnya.
Antoni menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Konsesi tersebut, dipandang masih perlu adanya review ulang terhadap hasil perhitungan penetapan jangka waktu Perjanjian Konsesi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang dituangkan dalam bentuk Adendum Perjanjian Konsesi.
Selanjutnya, Antoni mengungkapkan beberapa hal yang di addendum dari Perjanjian Konsesi tersebut, antara lain adalah jangka waktu Perjanjian Konsesi menjadi selama 54 (lima puluh empat) tahun, fee konsesi sebesar 3,00% (tiga persen) dari pendapatan bruto selama masa konsesi, serta memastikan adanya jaminan akses jalan pelabuhan selama masa konsesi dan setelah masa konsesi kepada Penyelenggara Pelabuhan.
Hal tersebut, menurutnya dilaksanakan sesuai laporan hasil review atas perhitungan jangka waktu konsesi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Selanjutnya, Addendum Perjanjian Konsesi ini akan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan PT. Indika Logistic & Support Service.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Pertamina Tambah Pasokan Avtur demi Tunjang Kelancaran Mudik di Sulteng
-
Jepang Akhirnya Ketuk Palu: Cadangan Minyak Strategis Dilepas ke Pasar
-
Skuad Mengerikan, Yudha Saputera Pilih Para 'Monster' untuk Tim Biru IBL All-Star 2026
-
Atletico Lolos Dramatis ke Final Copa del Rey Meski Dibantai Barcelona 0-3
-
Mendagri: 99 Persen Pengungsi Bencana Sumatra Sudah Tinggalkan Tenda Pengungsian
-
BPJS Kesehatan Ungkap Belum Terdapat Perubahan Biaya Iuran Anggota
-
Hati-hati! Tingkatkan Kewaspadaan Akan Cuaca Ekstrem Jika Anda Mudik Lewat Nagreg
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.