Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejati Sumut Tangkap Buron Tersangka Korupsi Proyek Perbaikan Jalan

📅 Kamis, 29 Agu 2024, 20:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejati Sumut Tangkap Buron Tersangka Korupsi Proyek Perbaikan Jalan Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Tersangka MPS ketika berada di dalam mobil tahanan Kejati Sumut.

Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap burontersangka kasus korupsi proyek perbaikan ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Nataldengan nilai kerugian negara sebesar Rp3,74 miliar.

"Benar, Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejati Sumut telah mengamankan tersangka berinisial MPS selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek ruas jalan di Madina," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigandi Medan, Kamis.

Tersangka MPSyang merupakan Dirut PT Erika Mila Bersama (EMB)ditangkap ketika berada di rumah orang tua kandungnyadi Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Selasa (27/8) malam sekitar pukul 19.20 WIB.

Ketika diamankan, pihak keluarga MPSsempat menghalangi Tim Tabur Kejati sehinggaterjadi sedikit perdebatan antara keluarga dan para petugas untuk menemui tersangka.

"MPS selaku Dirut PT EMByang merupakan perusahaan rekanan pelaksana proyek, melarikan dirisetelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan," ujarnya.

Setelah diamankan, tersangka MPS langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan oleh tim penyidik tindak pidana khusus.

"Penyidik melakukan penahanan tersangka MPS di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan," ujar Yos.

Selain MPS, penyidik Kejati Sumut telah menahan tiga orang tersangka lainnya dalamkasus korupsi proyek perbaikan ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Rutan Kelas I Medan.

Tiga orang tersangka itu, yakni AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi.

YosTariganjuga menjelaskanpekerjaan perbaikan jalan provinsi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan dana APBD Sumatera Utara dengan nilai pagu sebesar Rp18 miliar.

Namun, ketika pelaksanaan di lapangan tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja yang ditetapkan dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.

"PT Erika Mila selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, kemudian peralatan dan material," jelas Yos.

Kondisi inimengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannyasehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,74 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Empat tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasYos Tarigan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

38 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.