Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Tuntut Oknum Perwira Polisi 12 Tahun Penjara Terkait Narkotika

📅 Kamis, 29 Agu 2024, 20:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaksa Tuntut Oknum Perwira Polisi 12 Tahun Penjara Terkait Narkotika Doc: ANTARA/M Haris SA
Ket. Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya oknum polisi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/8/2024).

Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang oknum perwira menengah polisi dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Said Hasan, serta didampingi Zainal Hasan dan Zulkarnain, masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa atas nama Aji Purwanto, berangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

Selain terdakwa Aji Purwanto, JPU juga menuntut oknum polisi lainya dalam perkara yang sama dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa atas nama Samsuardi, berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu).

Dalam perkara tersebut, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dari warga sipil, yakni Murdani dan Suwandi, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti apabila tidak membayar selama enam bulan kurungan.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, para terdakwa terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram. Barang terlarang tersebut dibeli terdakwa di Kabupaten Bireuen, pada awal Januari 2024.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan apakah para terdakwa mengajukan nota pembelaan atau tidak. Setelah berembuk dengan tim penasihat hukumnya, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim melakukan persidangan pada 5 September 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan keempat terdakwa dan penasihat hukumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

51 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.