Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terkait Jaminan Sosial, Kemnaker Siapkan Aturan untuk 'Ojol'

📅 Rabu, 28 Agu 2024, 16:59 WIB | Oleh:
Terkait Jaminan Sosial, Kemnaker Siapkan Aturan untuk 'Ojol' Doc: ANTARA/Prisca Triferna.
Ket. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri ketika ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (28/8).

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan sudah menyiapkan aturan mengenai pekerja berbasis daring atauplatform workers,termasuk pengemudi daring yang mencakup pelindungan sosial ketenagakerjaan.

"Untukplatform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri ketika ditemui usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan aturan tersebut yang fokus kepada beberapa hal, termasuk semua pekerja platform digital harus masuk dalam kategori bekerja layak sesuai dengan prinsip Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).

"Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual," jelas Dirjen PHI dan Jamsos.

"Sertasocial security, jamkes-jaminan kesehatan- dan jaminan sosial tenaga kerja," tambahnya.

Aturan tersebut disiapkan mengingat semakin maraknya pekerja dengan basis daring, termasuk pengemudi daring atau dikenal dengan istilah ojekonline(ojol), selain juga adanya tren bekerja dari mana saja untuk pekerja berbasis platform daring.

Mengenai bentuk dari aturan itu, dia mengatakan sudah menyiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, meski terdapat potensi diatur dalam Peraturan Pemerintah atau bentuk lain sesuai dengan arahan pemerintah baru.

"Kita sudah siapkan rancangannya, sudah konsultasi publik nanti kita tunggu arahan pemerintahan baru," katanya.

Dia mengingatkan bahwa aturan terkait pekerja daring, termasuk ojol, tidak hanya berada di bawah wewenang Kemnaker.

Mengingat terdapat kementerian dan lembaga lain yang perlu bersinergi dalam penerapan aturannya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Megapolitan
Pemkab Bekasi Bentuk TP2D A...
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.