Gereja Puhsarang Kediri Ditetapkan Kemendikbudristek Jadi Cagar Budaya

Minggu, 25 Agu 2024, 20:28 WIB

KEDIRI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah menetapkan Gereja Puhsarang, di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai cagar budaya.

Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri Eko Priatno mengemukakan penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya nasional tersebut merupakan bagian dari upaya yang dimulai sejak tahun 2019.

"Kami diundang oleh Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek terkait penetapan cagar budaya tingkat nasional. Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran penetapan sebenarnya, yang pertama Gereja Puhsarang, kedua Terowongan Mitigasi Gunung Kelud, dan ketiga Situs Totok Kerot, namun keputusannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional bidang struktur yakni Gereja Puhsarang," kata Eko Priatno di Kediri, Minggu.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Ahli Epigrafi Indonesia Ninie Susanti Tedjowasono menjelaskan Gereja Puhsarang Kabupaten Kediri memiliki keunikan tersendiri, terutama karena usianya yang mendekati satu abad.

"Dari berbagai sudut pandang, gereja ini menarik, terutama karena dirancang oleh arsitek Belanda yang mengadopsi arsitektur Jawa," ujar maestro epigrafi Indonesia ini.

Ninie yang juga Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional juga menekankan bahwa gereja ini tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga merupakan contoh arsitektur yang menggabungkan budaya lokal dan Eropa.

Selain itu, Ninie juga berharap selain Gereja Puhsarang agar Prasasti Paradah, yang terletak di wilayah Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, dapat ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional.

"Ketersambungan Prasasti Paradah 1 dan 2 layak diusulkan sebagaiMemory of the Worldkarena isinya yang unik dan bisa menginspirasi generasi berikutnya," ujar Ninie.

Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok memberikan apresiasi kabar penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya bidang struktur tersebut.

"Ini luar biasa sudah ada penetapan. Yang perlu diperhatikan ada aturan main ketika sudah ada penetapan cagar budaya struktur tingkat nasional. Misal ketika ada pembangunan di lokasi gereja ataupun pembenahan harus izin ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi c/q Kebudayaan dan surat bisa dikirim melalui BPK Wilayah XI," kata Gus Barok, panggilan akrab Imam Mubarok.

Gus Barok berharap di Kabupaten Kediri segera dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Hal ini disebabkan banyak peninggalan sejarah di wilayah Kabupaten Kediri.

"Dulu pernah ada (Tim Ahli Cagar Budaya), satu anggota meninggal, dua mengundurkan diri dan saat ini tinggal dua orang. Karena tinggal dua orang, tidak bisa melakukan penetapan di wilayah kabupaten, maka perlu segera dibentuk," kata dia.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.