- Home
-
- Luar Negeri
-
- Taiwan Vonis Penjara 8 Ora...
Taiwan Vonis Penjara 8 Orang Diduga Mata-mata Tiongkok
Jumat, 23 Agu 2024, 13:44 WIBBEIJING - Taiwan memvonis delapan orang hingga 13 tahun penjara karena diduga telah menjadi mata-mata untuk Tiongkok daratan, lapor Kantor Berita Pusat (CNA) Taiwan pada Kamis (22/8).
Putusan itu dijatuhkan setelah dilakukan penyelidikan terhadap pensiunan perwira militer Chen Yu-hsin, yang menjadi buronan otoritas Taiwan, serta rekan-rekannya, kata laporan tersebut.
Sebelumnya pada 2021, sejumlah perwira militer Taiwan direkrut badan intelijen Tiongkok daratan dan mereka sendiri kemudian merekrut perwira dan anggota militer yang masih aktif dan yang sudah pensiun untuk mengumpulkan informasi rahasia, lapor CNA.
Menurut laporan, para terdakwa menerima vonis 18 bulan hingga 13 tahun penjara. Letnan kolonel angkatan udara Taiwan, Hsieh Meng-shu, juga dilaporkan termasuk yang didakwa.
Sementara itu, South China Morning Post yang mengutip kantor kejaksaan Taiwan, sebelumnya melansir bahwa Hsieh dituding berencana membajak helikopter Boeing CH-47 Chinook buatan AS dan mendaratkan helikopter tersebut di kapal induk Tiongkok.
Taiwan telah diperintah secara independen dari Tiongkok daratan sejak 1949. Beijing menganggap Taiwan sebagai provinsi mereka, sementara Taiwan, sebuah wilayah dengan pemerintahan terpilihnya sendiri, menyatakan dirinya sebagai negara otonom.
Berita Terkait:
-
Xi: Warisan Jiang Zemin jadi Arah Perjalanan Baru Tiongkok yang Berkesinambungan
-
Kanada Dituding Bantu Tiongkok Hindari Tarif AS
-
Kematian Arsitek Ekonomi Zhu Rongji Membuka Fase 'Superpolitik' Tiongkok
-
Nagasaki Peringati 81 Tahun Peristiwa Bom Atom AS di Tengah Gejolak Geopolitik Global
-
Respon Gempa 7,7 M NTT, Dompet Dhuafa Kirim Relawan dan Dirikan Posko Darurat
-
Rekrut Mantan Pejabat AS, Mulai Terkuak Think Tank Singapura Diduga Bagian dari Operasi Intelejen Asing
-
Singapura Gandeng Tiongkok Perkuat Teknologi Nuklir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.