Komnas Perempuan Minta Pemerintah Libatkan Perempuan dalam Penanganan Karhutla
Selasa, 08 Sep 2026, 06:15 WIBJakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah memberikan peran penting kepada perempuan penjaga hutan serta memastikan perlindungan bagi masyarakat terdampak dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan penanganan karhutla harus dilakukan dengan pendekatan hak asasi manusia (HAM) dan gender, termasuk membuka ruang partisipasi perempuan dalam seluruh tahapan manajemen risiko bencana.
"Negara wajib memberikan perhatian penanganan tanggap darurat dengan berpijak pada kerangka HAM dan gender, termasuk membuka akses partisipasi dan kontribusi besar perempuan dalam semua fase siklus manajemen risiko bencana," kata Dahlia saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/9).
Menurut dia, hutan dan lahan merupakan bagian penting dari kehidupan perempuan, terutama perempuan adat dan perempuan yang tinggal di wilayah pedesaan.
"Hutan merupakan pasar alam dan sumber makanan, obat-obatan, yang sebagian besar perempuan hidupnya bergantung pada hutan dan lahan perkebunan maupun pertanian. Hutan juga menjadi wilayah spiritual masyarakat adat yang sangat terikat dengan kehidupan masyarakat dan alamnya," ujarnya.
Dahlia menyampaikan keprihatinan atas bencana karhutla yang terjadi sepanjang Agustus 2026 di sejumlah provinsi di Indonesia. Menurut dia, dampak karhutla dapat memperburuk kerentanan perempuan melalui risiko kesehatan, pengungsian, kehilangan sumber penghidupan dan pangan, serta meningkatnya beban kerja.
Selain itu, risiko kekerasan berbasis gender juga berpotensi tidak tertangani, terutama bagi perempuan hamil, perempuan kepala keluarga, perempuan miskin, masyarakat adat, penyandang disabilitas, lansia, dan balita.
Komnas Perempuan meminta pemerintah memastikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, sanitasi, sandang, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
Pemerintah juga perlu memastikan penyelamatan dan evakuasi korban serta harta benda, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana pengungsian yang aman.
Upaya tersebut sejalan dengan Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 37 tentang dimensi gender dalam pengurangan risiko bencana yang menekankan sistem peringatan dini inklusif, data terpilah, akses setara terhadap bantuan dan layanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi, serta perlindungan dari kekerasan seksual di lokasi pengungsian.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Mojokerto Sosialisasi APOA Awasi Keberadaan WNA di Hotel dan Penginapan
-
Minim Laporan Korban, Kekerasan Seksual di Ponpes Bagai Fenomena Gunung Es
-
Prevalensi Obesitas Indonesia Capai 23,4%, Kemenkes dan Nutrifood Tekankan Pentingnya Baca Label Pangan
-
Kontroversi Kasus YTR Memanas! Hotman Paris Serang Pernyataan Komnas Perempuan, Minta DPR dan Presiden Bertindak
-
Duta Rumah Autis Marcella Zalianty: Anak Berkebutuhan Khusus Perlu Akses Skrining Jantung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.