Sengketa RDN Masuk Tahap Mediasi, PT Paramitra Alfa Sekuritas dan Nasabah Menanti Niat Baik BCA.
Jumat, 04 Sep 2026, 10:18 WIBJakarta, 4 September 2026 - Kasus dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi dari sejumlah Rekening Dana Nasabah (RDN) milik nasabah PT Paramitra Alfa Sekuritas (PT PAS) menjadi sorotan menjelang agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Â
Perkara ini bermula dari dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi pada 21 November 2025. Terdapat pola tak lazim. Dana dari sejumlah rekening disebut berpindah dalam waktu hampir bersamaan ke rekening pihak ketiga yang tidak dikenal oleh pemilik rekening dan tidak terdaftar dalam daftar rekening tujuan yang telah disetujui atau whitelist. Insiden tersebut melibatkan 10 RDN, 2 rekening perusahaan, dan 1 rekening pribadi, dengan total nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp2,58 miliar.
Peristiwa itu terjadi justru sekitar dua bulan setelah BEI, KPEI, dan KSEI menerbitkan Surat Edaran Bersama tertanggal 12 September 2025 mengenai penguatan keamanan RDN. Kondisi ini membuat perkara tersebut tidak hanya dilihat sebagai sengketa antara para pihak, tetapi juga sebagai ujian terhadap efektivitas perlindungan dana investor di pasar modal.
Akibat insiden tersebut, PT Paramitra Alfa Sekuritas mengalami tekanan operasional yang signifikan. Kepanikan nasabah memicu penarikan dana secara masif yang kemudian berdampak pada penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan. Menurunnya MKBD dari threshold yang ditetapkan regulator berujung pada penghentian sementara aktivitas perdagangan, atau suspensi, oleh BEI sejak akhir November 2025.
Kuasa Hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas, Andre Ismangun, S.H., dari Kantor Hukum ISMANGUN & CO, menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, kliennya telah melakukan upaya persuasif melalui dua kali somasi kepada pihak bank sejak awal 2026. Namun, karena belum mendapat respons yang memadai, perusahaan bersama sejumlah nasabah kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan Juli 2026.
âPemanggilan pertama para pihak telah berlangsung pada 27 Juli 2026. Selama Agustus 2026, proses perkara juga mencakup perbaikan administratif dan gugatan. Setelah tahapan tersebut, kami dijadwalkan menjalani sidang mediasi pada 9 September 2026,â kata Andre.
Dalam gugatannya, para penggugat menduga adanya perbuatan melawan hukum serta kelalaian dalam menerapkan mekanisme pengamanan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut mencakup tidak dilakukannya validasi dan pengawasan transaksi secara memadai, belum optimalnya penerapan prinsip kehati-hatian, serta tidak dijalankannya mekanisme autentikasi sebagaimana mestinya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas, Hendri, S.H., dari Kantor Hukum ISMANGUN & CO., dalam konteks layanan perbankan dan pengelolaan dana nasabah, sistem keamanan tidak boleh hanya bekerja secara reaktif setelah transaksi bermasalah terjadi. Bank juga perlu secara aktif memperbarui dan memperkuat sistem keamanan secara preventif, termasuk dalam mendeteksi pola transaksi tidak wajar sebelum dana berpindah.
âDalam perkara ini, kami mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) karena kewajiban pengamanan transaksi yang sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Aturan sudah ada, tetapi yang perlu diuji adalah apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan secara efektif untuk mencegah perpindahan dana yang tidak sah,â ujar Hendri.
Kembali menurut Andre, perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab dalam ekosistem RDN. PT Paramitra Alfa Sekuritas disebut telah mengalami konsekuensi operasional yang signifikan, termasuk tekanan terhadap MKBD, penghentian sementara aktivitas perdagangan, dan terbatasnya kegiatan usaha. Namun, peran bank sebagai pihak yang mengelola rekening dan sistem transaksi RDN juga dinilai perlu dievaluasi secara terbuka.
âPertanyaannya, mengapa perusahaan efek menanggung konsekuensi operasional yang begitu besar, sementara peran bank sebagai pengelola rekening dan sistem transaksi RDN belum dievaluasi secara sebanding? Jika dana berpindah melalui sistem perbankan, maka mekanisme pengamanan, validasi, dan pengawasan dari bank juga harus menjadi bagian dari pengujian,â kata Andre.
Andre juga menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengamanan RDN, khususnya untuk memastikan apakah mekanisme validasi, autentikasi, pemantauan transaksi mencurigakan, dan pengamanan rekening tujuan telah berjalan efektif. Menurutnya, audit tersebut penting agar tanggung jawab setiap pihak dalam ekosistem RDN dapat dilihat secara proporsional.
Gugatan tersebut juga merujuk pada sejumlah ketentuan, antara lain Surat Edaran Bersama BEI, KPEI, dan KSEI tanggal 12 September 2025 mengenai penguatan keamanan RDN, POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Kasus RDN Jadi Momentum Evaluasi Perlindungan Nasabah dan Ekonomi Nasional Pakar Keuangan dan Investasi, Dr. Pardomuan Sihombing, S.E., M.S.M., menilai setiap dugaan transaksi tidak sah pada Rekening Dana Nasabah (RDN) perlu dilihat secara proporsional, tidak hanya sebagai persoalan individual antara nasabah dan perusahaan sekuritas, tetapi juga sebagai momentum untuk mengevaluasi ketahanan sistem perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
âRDN pada dasarnya dibentuk untuk memisahkan dana investor dari dana perusahaan sekuritas dan menjadi instrumen penting perlindungan investor. Karena itu, apabila muncul dugaan transaksi tidak sah, penyelesaiannya harus berdasarkan fakta dan hasil investigasi, namun sekaligus dapat menjadi pembelajaran untuk memperkuat sistem,â ujar Pardomuan.
Sebagai informasi, jumlah nasabah RDN BCA yang disebut mencapai sekitar 3,5 juta menunjukkan tingginya konsentrasi dana investor pada bank administrator RDN tertentu. Dalam kondisi tersebut, isu keamanan RDN memiliki sensitivitas tinggi karena gangguan terhadap kepercayaan pada satu titik sistem dapat berdampak lebih luas terhadap persepsi investor pada pasar modal nasional.
Menurut Pardomuan, desain RDN Indonesia secara prinsip telah memberikan perlindungan melalui pemisahan dana nasabah dari kekayaan perusahaan sekuritas. Namun, meningkatnya digitalisasi transaksi dan risiko siber membuat perlindungan tersebut perlu terus diperkuat. Keamanan RDN tidak cukup hanya mengandalkan pemisahan rekening, tetapi juga perlu didukung validasi transaksi, autentikasi yang kuat, whitelist rekening tujuan, pembatasan transaksi berbasis risiko, serta real-time fraud detection.
âTransaksi dalam jumlah besar yang dilakukan berulang dalam waktu singkat, melibatkan beberapa RDN, menggunakan pola yang tidak biasa, atau mengarah ke rekening di luar whitelist seharusnya menjadi red flag. Sistem idealnya mampu menahan sementara transaksi tersebut untuk dilakukan verifikasi sebelum dana berpindah,â jelasnya.
Dalam konteks tata kelola, Pardomuan menilai regulator perlu memastikan adanya sistem pengawasan yang independen, transparan, dan mampu menjaga kepentingan nasabah serta perusahaan efek secara seimbang. Perusahaan sekuritas sebagai pihak yang berada langsung di bawah pengawasan OJK dan berinteraksi dengan investor juga perlu mendapatkan posisi yang lebih proporsional dalam tata kelola perlindungan dana nasabah.
Berbagai insiden terkait keamanan RDN perlu menjadi pembelajaran bersama bagi perusahaan sekuritas, bank administrator RDN, dan regulator. Respons BEI, KPEI, dan KSEI melalui Surat Edaran Bersama pada 12 September 2025 mengenai peningkatan keamanan pemindahbukuan dana RDN menunjukkan bahwa industri telah merespons risiko tersebut. Namun, evaluasi perlu terus dilakukan, tidak hanya terhadap regulasi, tetapi terutama terhadap efektivitas implementasi, kesiapan teknologi, dan konsistensi penerapan kontrol.
Ia menambahkan, kepercayaan merupakan modal utama industri jasa keuangan. Jika investor meragukan keamanan dananya, dampaknya dapat meluas terhadap partisipasi masyarakat di pasar modal, penghimpunan dana, pertumbuhan industri keuangan, hingga aktivitas ekonomi nasional.
âPrinsip ke depan harus sederhana: setiap perpindahan dana RDN yang tidak normal harus dapat diverifikasi secara independen sebelum dana keluar. Tujuannya bukan mencari pihak yang disalahkan, tetapi membangun sistem yang semakin preventif, resilien, transparan, dan investor-centric,â tutup Pardomuan.
Di luar penguatan teknis, perkara ini turut membuka ruang evaluasi atas pembagian manfaat dan tanggung jawab dalam model RDN. Bank administrator memperoleh manfaat dari penempatan dana berbiaya relatif rendah, sementara dampak ketika terjadi gangguan dapat dirasakan oleh nasabah, perusahaan sekuritas, hingga pasar modal. Karena itu, tuntutan agar bank bertanggung jawab atas kerugian yang terbukti timbul akibat kelemahan sistem atau kelalaian perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan mediasi yang transparan.
Ke depan, regulator juga dapat mengkaji ulang tata kelola RDN agar perusahaan sekuritas sebagai lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan langsung OJK dan berhubungan dengan investor, memiliki posisi yang lebih kuat dalam pengendalian dan pengawasan rekening. Kajian tersebut perlu memastikan independensi antara bank dan perusahaan sekuritas, terutama ketika terdapat hubungan kepemilikan, sehingga potensi benturan kepentingan dapat dikelola serta kerahasiaan dan keamanan data nasabah tetap terlindungi.
- Sengketa RDN
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.