Gerak Cepat, Pelaku Pemeras Kades Ini Ditangkap

Jumat, 16 Agu 2024, 00:05 WIB

Mukomuko - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang pelaku dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kepala desa di sebuah kafe di Kota Mukomuko.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, di Mukomuko padaKamis mengatakanpenangkapan pria berinisial JD, yang merupakan pengusaha kafe tersebut, bermula dari laporan salah satu kepala desa di Kecamatan V Koto yang menjadi korban pemerasan dan pengancaman.

"Kami menangkap terlapor ini pada tanggal 14 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko," kata Kasat Reskrim.

Ia mengatakansaat ini status terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Mukomuko.

Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 13 Agustus 2024, ketika terlapor menghubungi korban untuk mengajak bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Kota Mukomuko.

Terlapor mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah BUMDes di desa korban. Setelah itu, terlapor meminta uang sebesar Rp18 juta kepada korban jika ingin mendapatkan bantuan. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, terlapor mengancam akan melaporkan korban ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Dalam aksinya, terlapor mengaku tidak mencatut nama pejabat di jajaran Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Berdasarkan kesepakatan antara pelapor dan terlapor, terlapor menerima uang sebesar Rp5,5 juta, dengan rincian Rp3 juta yang diterima pada hari Selasa (13/8) dan Rp2,5 juta pada hari Kamis (14/8).

Dari uang pemerasan sebesar Rp5,5 juta tersebut, tersangka telah menggunakan sebesar Rp3 juta untuk keperluan pribadinya, sedangkan Rp2,5 juta berhasil diamankan oleh polisi.

Akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada oknum lain atau rekan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini, terdiri atas tiga saksi dari pihak pelapor, serta terlapor dan dua rekan terlapor.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.