Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BKKBN Tegaskan Prinsip Pemberian Kontrasepsi Cegah Kehamilan di Bawah 20 Tahun

📅 Sabtu, 10 Agu 2024, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
BKKBN Tegaskan Prinsip Pemberian Kontrasepsi Cegah Kehamilan di Bawah 20 Tahun Doc: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
Ket. Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam temu media di Kantor BKKBN, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menegaskan prinsip pemberian kontrasepsi untuk mencegah kehamilan pasangan usia subur di bawah 20 tahun.

"Pemberian kontrasepsi di BKKBN selama ini prinsipnya untuk pasangan usia subur (PUS), dan PUS saat ini ada yang berusia 14-16 tahun, sedangkan BKKBN lebih menyosialisasikan untuk tidak hamil dulu sebelum usia 20 tahun," ujar Hasto pada temu media di Kantor BKKBN, Jakarta, Jumat.

Namun, ia tetap mengingatkan ada beberapa perhatian khusus ketika memberikan kontrasepsi pada remaja karena berbeda perlakuannya dengan usia dewasa.

"Penting untuk dilakukan pendampingan oleh dokter, jangan ngawur nanti diberikan hormon dengan dosis tinggi dan lain sebagainya," kata dia.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), setiap 1.000 perempuan di Indonesia, yang sudah pernah hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun ada 26 orang, sedangkan berdasarkan data BKKBN, setiap 1.000 perempuan, yang sudah pernah hamil dan melahirkan pada usia yang sama ada 19 orang.

"Ini baru 1.000 ya, bayangkan kalau ada 100.000 perempuan, berarti ada 1.900 yang sudah pernah hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun. Itu banyak lho jumlahnya, bayangkan kalau tidak diatur dengan undang-undang atau PP dan tidak diberikan kontrasepsi, bisa memicu risiko," ucapnya.

Ia menjelaskan berbagai risiko yang terjadi akibat kehamilan yang terlalu muda, di antaranya dapat meningkatkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), kelahiran prematur, hingga bayi dengan berat badan bayi lahir rendah (BBLR).

Untuk itu, ia menekankan perlunya UU dan PP tentang Kesehatan dilaksanakan secara proporsional.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menjelaskan pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah bagi yang sudah menikah.

"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tetapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik KemenkesSiti Nadia Tarmizi.

Nadia menjelaskan inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.

"Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.