Penghapusan Sanksi Diskualifikasi Paslon Pilkada Picu Potensi Korupsi

Kamis, 08 Agu 2024, 01:01 WIB

JAKARTA - Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) menilai rencana KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), justru memperbesar potensi korupsi untuk dana kampanye.

"Jika rencana penghapusan sanksi tetap dilakukan oleh KPU maka tidak tertutup kemungkinan dana kampanye tersebut berpotensi tindak pidana korupsi," kata dosen Prodi Ilmu Politik UMMU Ternate, Abd Aziz Marsaoly di Ternate, Rabu (7/8).

Ket. Foto: Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Abd Aziz Marsaoly, Rabu (7/8/2024). — Sumber: ANTARA/Abdul Fatah

Hal itu menjadi perhatian dari kalangan akademisi menyusul rencana dari KPU yang akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi setiap calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK, karena KPU beralasan hal itu tak diatur dalam Undang - Undang Pilkada.

Menurut Aziz, seharusnya KPU tidak boleh melakukan penghapusan sanksi tersebut, sehingga setiap calon kepala daerah harus melaporkan dana kampanye dari mana mereka mendapatkan, agar publik bisa mengetahui secara jelas.

"Kalau nanti penghapusan sanksi tetap dilakukan oleh KPU, lalu dari mana kita harus mengetahui sumber dana kampanye yang diperoleh setiap calon kepala daerah ini, karena rata - rata dana kampanye kan tidak semua dimiliki dari pribadi calon kepala daerah, tetapi ada dari partai maupun dari pihak ketiga," ujarnya.

Oleh karena itu, mantan anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara periode 2012 - 2017 itu meminta KPU untuk membatalkannya, agar setiap calon kepala daerah wajib harus melaporkan dana kampanye.

Sebelumnya, KPU RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta (2/8).

Idham mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2017 disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi. Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.

Menurutnya, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham.

Marak Terjadi

Terpisah, Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal mengatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi terkait sanksi bagi pelaku politik uang, terutama menjelang pilkada.

"Penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan signifikan dalam hal subjek yang dapat dijerat hukum," kata Bachtiar saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Rabu.

Dia mengungkapkan, pada Pemilu, hukum hanya menjerat pemberi uang, sementara pada pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi. Dirinya mencatat, pada tahun 2020 saja, ada sekitar 30 putusan hukum tetap terkait pelanggaran politik uang dalam konteks pemilu.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Karhutla Menggila! Kalsel Bentuk Tim Khusus untuk Tangani 3 Lokasi Prioritas

Tinggalkan Kemacetan Horor! Proyek Kereta Parung Panjang-Jasinga Siap Tembus 6 Stasiun Baru!

Pascakebakaran, 120 Bangunan di Desa Adat Sade Lombok Hangus Terbakar

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.