Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Sebut Kegiatan di Balikpapan Adalah Penggeledahan

📅 Minggu, 04 Agu 2024, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Sebut Kegiatan di Balikpapan Adalah Penggeledahan Doc: ANTARA/Muhammad Solih Januar
Ket. Rumah toko di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur yang digeledah KPK, Jumat (2/8/2024).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa kegiatan penyidikan di Kota Balikpapan pada Jumat malam (2/8) adalah penggeledahan bukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara.

"Kegiatan penggeledahan KPK di Balikpapan perkara LPEI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada ANTARA, Sabtu.

Kegiatan penggeledahan itu diketahui berlangsung di Komplek Rumah Toko (Ruko) Balikpapan Baru, Jumat malam.

Pihak KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (31/7).

Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

Tessa menerangkan penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK pada tanggal 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.

"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

KPK juga menyampaikan telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.

Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp3,45 triliun.

"Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

57 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.