Komisi III DPR RI Akan Rapat Khusus dengan KY-MA

Kamis, 01 Agu 2024, 03:03 WIB

Komisi III DPR RI akan memanggil KY dan MA terkait putusan PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Putusan ini dinilai bertentangan dengan rasa keadilan.

JAKARTA - Komisi III DPR akan memanggil Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengikuti rapat khusus terkait pendalaman putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. — Sumber: antara

"Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY dan kami juga akan mengundang Mahkamah Agung untuk membahas terkait masalah ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditemui usai rapat audiensi bersama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemairn.

Dia menjelaskan, bahwa DPR RI saat ini masih tengah masa reses sehingga rapat khusus tersebut baru akan dilakukan pada masa sidang berikutnya yang dimulai pada 16 Agustus mendatang. "Nanti ketika masuk masa sidang, karena enggak bisa di masa reses rapat khusus itu," ujarnya.

Sebagai komisi yang membidangi urusan hukum, dia mengatakan pihaknya berkomitmen akan mengawal kasus tersebut agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan. "Kami sebagai pengawas, baik KY dan juga sebagai mitra Mahkamah Agung, tadi sudah dibacakan kesimpulan akan proaktif mengawal kasus ini agar korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan," katanya.

Dia menilai putusan PN Surabaya tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, serta mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan majelis hakim dalam mengambil putusan. "Sangat kasat mata ketidakadilan yang terjadi dalam putusan tersebut, ya. Jadi tambahan masukan lagi yang paling signifikan dari kuasa hukum tadi bahwa adanya indikasi sangat kuat pelanggaran saat memimpin persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim, di antaranya seolah membatasi, terungkapnya kebenaran, itu tadi disampaikan, membatasi," kata dia.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.

Bukan Pembunuhan Biasa

Sementara itu, Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Mamik Sri Supatmi menilai kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur hingga mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia, merupakan bentuk femisida.

"Seperti contoh yang dialami oleh Dini, saya rasa buat saya itu adalah suatu bentuk penyiksaan yang berakhir pada pembunuhan, yang patut atau layak disebut sebagai femisida," kata Mamik dalam acara "Quo Vadis Negara Hukum: Perempuan Berbicara" di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut dia, femisida tidak boleh disamakan dengan kasus pembunuhan biasa, sebab ada dimensi misigoni atau kebencian terhadap perempuan, di mana korban dibunuh atau disiksa sampai mati.

"Jadi dimensi ini harus diakui tentang aspek gender, aspek keperempuanan, yang menjadi faktor dia dibunuh atau disiksa sampai mati, meninggal. Enggak adil kalau kemudian dianggap atau disamakan dengan pembunuhan biasa, jelas ada kebencian, ada prasangka, ada perendahan yang hidup di dalam kepala dan perasaan pelaku pada korban," tuturnya.

Femisida, kata dia, dapat menyasar perempuan sebagai korban yang berstatus sebagai istri, kekasih, hingga pekerja seks komersial (PSK). "Korban perempuan tidak hanya para istri, pacar, tapi juga teman-teman perempuan yang dilacurkan atau pekerja seks, termasuk pacar atau kekasih, seperti yang dialami oleh Dini," ucapnya.

Dia pun menyebut pihaknya tengah mengupayakan langkah advokasi pada ranah hukum dan penegakan-nya agar femisida dikenali sebagai bentuk kekerasan yang khas terhadap perempuan. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.