BMKG Ingatkan Warga NTT Potensi Angin Kencang hingga 50 Km per Jam
Kamis, 25 Jul 2024, 17:25 WIBKUPANG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mewaspadai potensi angin kencang dengan kecepatan berkisar antara 20 hingga 50 km per jam hingga akhir Juli 2024.
"Hal itu disebabkan aktifnya Monsoon Timur dan besarnya perbedaangradienttekanan Australia-Asia sehingga ada peningkatan kecepatan angin di wilayah NTT," kata Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang Sti Nenotek di Kupang, Kamis.
Dengan peningkatan kecepatan angin itu, lanjutnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini agar masyarakat waspada terhadap dampak yang ditimbulkan, seperti pohon tumbang atau baliho roboh.
Ia mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan agar berhati-hati, terutama saat berteduh di bawah pohon yang sudah rapuh.
Selain itu BMKG juga mengeluarkan peringatan dini kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) akibat angin kencang. Menurut Sti, angin yang kencang dapat menyebabkan kebakaran yang meluas, khususnya pada lahan yang sangat kering.
Jika membakar sampah, ia berpesan agar masyarakat dapat memastikan api telah benar-benar padam. Selain itu perilaku membuang puntung rokok juga perlu menjadi perhatian.
Sti menyebut potensi angin kencang diprakirakan terjadi hingga 30 Juli mendatang.
"Aktivitas pembakaran harus benar-benar diawasi," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Sabu Raijua Javid Ndu Ufi mengimbau warga untuk waspada dengan kejadian karhutla. Menurutnya, kejadian kebakaran selalu terjadi hampir setiap minggu, sehingga perlu diwaspadai khususnya saat adanya potensi angin kencang.
Dari data BPBD Kabupaten Sabu Raijua per Januari-Juni 2024, sudah terdapat tujuh kali kejadian kebakaran rumah yang bermula dari aktivitas membakar sampah, hingga membakar semut di dalam rumah.
Secara khusus Javid meminta masyarakat tidak asal-asalan membuang puntung rokok yang belum padam, serta tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.
"Kami beri sanksi ke orang yang buang puntung rokok dan bakar sampah sampai menyebabkan kebakaran," ucap Javid Ndu Ufi. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Opik
Berita Terkait:
-
TNI AD Pastikan Jembatan Armco di Bener Meriah Aceh Layak Digunakan Warga
-
Cuaca Hari Ini, Hujan Petir Berpeluang Melanda Tanjungpinang Kepri dan Banjarmasin Kalsel
-
Prabowo, Gibran, hingga Puan Maharani Hadiri Pernikahan El Rumi
-
Pemkot Banjarbaru Perkuat Pengelolaan Lingkungan Bantaran Sungai
-
Komplotan Ganjel ATM Lintas Daerah Ditangkap di Tangerang
-
OJK Peringatkan Industri Aset Kripto dan Derivatif: Keamanan Siber Bukan Beban, Tapi Investasi Wajib
-
Waspada Banjir Susulan, Polda Jambi Siaga Satu di Lokasi Bencana, Ini Data Kerusakan Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.