BMKG Ingatkan Warga NTT Potensi Angin Kencang hingga 50 Km per Jam
Kamis, 25 Jul 2024, 17:25 WIBKUPANG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mewaspadai potensi angin kencang dengan kecepatan berkisar antara 20 hingga 50 km per jam hingga akhir Juli 2024.
"Hal itu disebabkan aktifnya Monsoon Timur dan besarnya perbedaangradienttekanan Australia-Asia sehingga ada peningkatan kecepatan angin di wilayah NTT," kata Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang Sti Nenotek di Kupang, Kamis.
Dengan peningkatan kecepatan angin itu, lanjutnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini agar masyarakat waspada terhadap dampak yang ditimbulkan, seperti pohon tumbang atau baliho roboh.
Ia mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan agar berhati-hati, terutama saat berteduh di bawah pohon yang sudah rapuh.
Selain itu BMKG juga mengeluarkan peringatan dini kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) akibat angin kencang. Menurut Sti, angin yang kencang dapat menyebabkan kebakaran yang meluas, khususnya pada lahan yang sangat kering.
Jika membakar sampah, ia berpesan agar masyarakat dapat memastikan api telah benar-benar padam. Selain itu perilaku membuang puntung rokok juga perlu menjadi perhatian.
Sti menyebut potensi angin kencang diprakirakan terjadi hingga 30 Juli mendatang.
"Aktivitas pembakaran harus benar-benar diawasi," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Sabu Raijua Javid Ndu Ufi mengimbau warga untuk waspada dengan kejadian karhutla. Menurutnya, kejadian kebakaran selalu terjadi hampir setiap minggu, sehingga perlu diwaspadai khususnya saat adanya potensi angin kencang.
Dari data BPBD Kabupaten Sabu Raijua per Januari-Juni 2024, sudah terdapat tujuh kali kejadian kebakaran rumah yang bermula dari aktivitas membakar sampah, hingga membakar semut di dalam rumah.
Secara khusus Javid meminta masyarakat tidak asal-asalan membuang puntung rokok yang belum padam, serta tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.
"Kami beri sanksi ke orang yang buang puntung rokok dan bakar sampah sampai menyebabkan kebakaran," ucap Javid Ndu Ufi. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Opik
Berita Terkait:
-
Perluas Akses Kerja bagi Perempuan, Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama
-
Gelar Ojol Pelopor 2026, Dishub DKI Bekali Ratusan Driver Aturan Lalu Lintas
-
IQAir: Kualitas Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia Pagi Ini
-
Sembunyikan 2,1 Kg Ganja di Dalam Guci Air, DPO Narkoba Ini Tak Berkutik Digerebek Polisi!
-
Satpol PP Bawa Pemuda Minta Uang Bermodus Habis Bensin ke Panti Sosial
-
Kemenkes Kirim Logistik Kesehatan Respons Kebakaran TPA Jatiwaringin
-
Terkuak Skandal Kebocoran dalam Soal Ujian Beberapa Waktu Lalu, Akhirnya Mendiknas Mundur Mendadak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.