Satgas Harus Bisa Tangkap Pemain Besar
Rabu, 24 Jul 2024, 10:24 WIBJAKARTA - Satuan tugas (Satgas) barang impor ilegal seharusnya tak hanya mengincar pelaku usaha skala kecil (ritel) atau UMKM, melainkan harus menyasar importir besar. Kehadiran Satgas tetsebut jangan hanya sekadar menakut-nakuti masyarakat.
"Pastikan yang ditindak adalah ikan kelas kakap, bukan pedagang kecil atau ritel seperti yang disampaikan Mendag karena mereka adalah akibat dari praktik impor barang ilegal," tegas Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dikutip dari laman resmi DPR RI di Jakarta, Selasa (23/7).
Peringatan dari Luluk itu bukan tanpa alasan. Sebab, baru-baru ini ramai di media sosial video yang memperlihatkan kepanikan pedagang di ITC Mangga Dua Jakarta karena ada informasi razia barang impor ilegal. Pihak Bea Cukai sempat dituding sebagai pihak yang melakukan razia, namun telah memberikan bantahan.
Melihat video viral itu, netizen banyak yang memberi kritik kepada lembaga/institusi terkait proses barang impor masuk ke Indonesia. Menurut Luluk, seharusnya yang disalahkan adalah pihak-pihak yang meloloskan barang-barang ilegal tersebut, sebab barang ilegal dari importir tidak akan bisa masuk kalau tidak ada yang meloloskan.
Dia menegaskan jaringan impor ilegal sudah sama dengan kerja mafia. Banyak aktor yang terlibat, baik sendiri-sendiri ataupun berjejaring. "Ini yang utamanya harus disasar. Satgas harus dapat memberikan sanksi tegas dan efek jera kepada pemain nakal dalam bisnis haram ini sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," tandasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelaku impor ilegal dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah. Luluk pun menyebut pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal hanyalah langkah awal.
Adapun Satgas Barang Impor Ilegal diketahui akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember mendatang.
Menurut Luluk, Satgas ini harus membuka kedok industri importir ilegal yang permainan kotornya sudah menjadi rahasia umum. Penegakan hukum terkait praktik impor ilegal harus diterapkan dengan tegas oleh Satgas terhadap pelaku impor ilegal. Dengan begitu, pembentukan Satgas ini menjadi efektif dan bermanfaat.
"Kalau ada oknum-oknum yang bermain, pastikan untuk ditindak apa pun posisi dan jabatannya," ujar Luluk.
Kerja Efektif
Direktur Celios, Bhima Yudisthira, berharap pembentukan Satgas itu tak hanya mengulang yang sudah-sudah. Artinya, pembentukan Satga jangan hanya untuk semangat di awal saja, melainkan juga harus benar-benar efektif.
Satgas harusnya superpower untuk benar-benar berantas barang impor ilegal. "Keberadaan Satgas impor diharapkan bisa berantas impor via jalur tikus hingga impor jalur pelabuhan utama yang terindikasi melakukan pemalsuan dokumen," tegasnya.
Harapannya, lanjut dia, Satgas bisa lebih cepat melakukan penindakan hingga memberikan rekomendasi pencabutan usaha bagi importir nakal.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kemenhut Sebut Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 Akomodasi Masyarakat Lokal
-
Jangkau 40 Ribu Perempuan! PLN Kuatkan Peran Kartini Lewat Srikandi Movement
-
Pemerintah Kabupaten Lebak Targetkan 2027 Swasembada Ikan Tawar
-
Pemprov Maluku Usulkan Pelepasan Varietas Cengkih Hutan
-
UMKM Dibina untuk Makin Mandiri
-
Gedung Putih: Trump dan Penasihat Keamanannya Sedang Membahas Proposal Baru Iran
-
Joko Anwar Konfirmasi 'Pengabdi Setan 3' akan Rilis Tahun 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.