Komnas Perempuan Dorong KemenPPPA Masifkan Sosialisasi CEDAW
Senin, 22 Jul 2024, 11:51 WIBJAKARTA - Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar memasifkan sosialisasi mengenai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).
"Pihak Kementerian PPPA perlu lebih menggencarkan lagi (mengenai CEDAW)," kata Rainy dalam webinar bertajuk "40 Tahun Indonesia Menjalankan Komitmen Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan: Capaian dan Tantangan", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Komnas Perempuan di Jakarta, Senin (22/7).
Webinar tersebut digelar untuk memperingati Hari Ratifikasi Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) Internasional. CEDAW menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan yang bersifat substantif dan kewajiban negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Adapun Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita.
Sejauh ini, menurut Rainy, pemahaman mengenai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia belum optimal. Selama 40 tahun penerapan ratifikasi CEDAW, kata dia, masih terdapat diskriminasi terhadap perempuan, seperti kesempatan bekerja yang terbatas.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Ketua Yayasan Kalyanamitra sekaligus perwakilan CEDAW Working Group Indonesia Rena Herdiyani.
Rena menyampaikan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh pihaknya, diketahui bahwa di tingkat lembaga negara pemahaman mengenai CEDAW belum maksimal.
Rena mengatakan pemahaman mengenai CEDAW secara baik hanya dimiliki oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dampaknya, kata dia melanjutkan, terdapat sejumlah kebijakan ataupun aturan di Indonesia yang masih memunculkan diskriminasi terhadap perempuan, seperti UU Perkawinan yang membakukan peran suami dan istri.
"Jadi, CEDAW ini hanya dipahami eksekutif, khususnya oleh Kementerian PPPA, tetapi belum oleh kementerian/lembaga, termasuk Mahkamah Agung atau badan peradilan. Bahkan, DPR dalam pembuatan kebijakan atau undang-undang, tidak menjadikan CEDAW menjadi kerangka hukum," ujar dia.
- Komnas Perempuan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
- Bintang Puspayoga
- Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Duta Rumah Autis Marcella Zalianty: Anak Berkebutuhan Khusus Perlu Akses Skrining Jantung
-
KPU Sulut Wujudkan Lingkungan Kerja Aman dan Bebas Kekerasan Seksual
-
Prevalensi Obesitas Indonesia Capai 23,4%, Kemenkes dan Nutrifood Tekankan Pentingnya Baca Label Pangan
-
Minim Laporan Korban, Kekerasan Seksual di Ponpes Bagai Fenomena Gunung Es
-
Kementerian KP Bakal Integrasikan Kampung Nelayan dengan Kopdes Merah Putih untuk Penyerapan Hasil Perikanan
-
Komnas Perempuan Catat 8 Kasus Intoleransi Selama 2025, dari Kasus Depok hingga Padang
-
Tiga Pejabat Bakal Bersaing di Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi setelah Penuhi Syarat Administrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.