Ngeri! Ular Piton Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga di Jambi
Minggu, 21 Jul 2024, 08:55 WIBJAMBI - Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi mengevaluasi ular piton sepanjang tiga meter dari rumah warga di Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.
Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi Mustari Effendi, di Jambi, Minggu (21/7), mengatakan tim menerima laporan dari warga adanya ular di pipa pembuangan air pada Sabtu (20/7) malam.
"Ular ini dengan bobot 22 kilogram dan panjang tiga meter," katanya.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Damkartan langsung menurunkan tim untuk evakuasi ular tersebut. Empat anggota diturunkan ke lokasi untuk mengevaluasi ular yang berada di bawah pipa pembuangan air tempat cuci piring.
Evakuasi dilakukan dengan menggunakan penjepit ular dan berhasil dilakukan dengan aman dan lancar
Berdasarkan laporan yang diterima, kata dia, ular masuk dari lobang pembuangan air cucian piring. Saat evakuasi tim mendapatkan hambatan bahwa ular tersebut berada di bawah pipa pembuangan.
"Hambatannya ular itu di bawah pipa pembuangan, tetapi tim bisa dengan cepat mengevakuasi," katanya.
Proses evakuasi ular ini berlangsung selama 15 menit. Ular tersebut, kata dia, diindikasikan sedang mencari mangsa.
Mustari mengimbau masyarakat pada musim pancaroba seperti saat ini agar menjaga kebersihan sekitar rumah dari hewan melata.
Dia juga mengimbau masyarakat agar cepat melapor ke Damkartan jika memerlukan bantuan seperti evakuasi hewan berbahaya dan sebagainya. Dengan adanya laporan, maka tim akan cepat bertindak.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Psikolog: Hindari Pertanyaan Ini pada Orang yang Sedang Berduka
-
Petugas Damkar Bogor Kelelahan Usai Padamkan Kebakaran 7 Jam
-
Gaspol dari Lahan Kosong: Kalimantan Tengah Bidik 21 Ribu Hektare Cetak Sawah Rakyat
-
Pemadam Kebakaran Memeriksa Para ASN Cianjur, Kok Pemadam?
-
Jembatan gantung selesai dibangun TNI-AD pascabencana di Padang
-
Uji Coba Akses Jalur Pemadaman di Permukiman Padat Penduduk
-
Tokoh Pro-Demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.