Menkeu Ancam Sanksi Lebih Berat Bagi Pelaku Impor Pakaian Bekas

Selasa, 23 Jun 2026, 14:28 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) menyatakan akan menerapkan sanksi yang lebih berat pada pelaku yang terlibat impor pakaian bekas ilegal. Hal itu disampaikannya dalam penindakan peti kemas berisi pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta, Selasa (23/6).

"Saya sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau pemilik kapal yang melakukan kegiatan seperti ini. Di masa lalu biasanya lepas aja kan, yang di tahan barangnya aja, sekarang kita akan lakukan seperti di darat," kata Menkeu.

Ket. Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) — Sumber: Tangkapan Layar Youtube Bea Cukai Tanjung Priok

Menkeu Purbaya mencontohkan penindakan kasus rokok ilegal. Sekarang, menurut dia bukan hanya rokok ilegalnya saja yang disita, tapi mobil dan supir yang mengangkut juga ditahan.

"Di darat, duku kalau ada penjual, pelaku, rokok ilegal, yang tahan rokoknya aja, mobilnya lepas, sopirnya lepas. Sekarang saya tahan mobilnya sama supirnya juga untuk menumbuhkan efek jera," ujar Menkeu Purbaya.

Dia menyatakan ingin melakukan hal yang sama dalam penindakan masuknya pakaian bekas ilegal. "Jadi ke depan pihak-pihak yang terlibat tidak bisa lepas begitu saja, hukumannya akan semakin kuat ," ucap Menkeu Purbaya.

Hari ini, Menkeu Purbaya menyampaikan penindakan terhadap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpress) hasil pengungkapan Bea Cukai. Penindakan pertama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, terhadap 43 peti kemas yang diduga mengangkut pakaian bekas impor.

Sedangkan penindakan kedua dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat, yaitu di Kubu Raya dan Mempawah. Dua tempat tersebut diduga menjadi lokasi penimbunan balpress dalam jumlah besar.

Dalam penindakan di Jakarta, total nilai balpress ilegal diperkirakan mencapai Rp 37,496 miliar. Sementara itu, dari dua penindakan di Kalimantan Barat total nilai balpress ilegalnya diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.

Menkeu Purbaya mengatakan potensi kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Meski demikian, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial yang tidak kalah besar. "Peredaran pakaian bekas ilegal akan menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar bagi barang bekas dari negara lain," kata Menkeu Purbaya.

Selain itu, berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Peredaran pakaian bekas juga mengganggu industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar produk pakaianproduksi dalam negeri. ils/I-1

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
  • impor pakaian bekas

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.