RUU Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Platform Digital, Status Kerja Mulai Dibongkar

Senin, 14 Sep 2026, 23:55 WIB

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memuat bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital sebagai bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

Dalam rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, Senin (14/9), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pengaturan mengenai tenaga kerja platform digital tercantum dalam Bab IX RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Konvoi ojol Gojek terbanyak se-Indonesia dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI, Minggu 17 Agustus 2025. — Sumber: ANTARA/ HO-Gojek.

Tenaga kerja platform digital menjadi salah satu dari 20 bab yang terdapat dalam RUU tersebut, yang secara keseluruhan terdiri atas 264 pasal.

Putih menjelaskan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disusun sebagai upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Juga mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan efektivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak,” katanya.

Menurut dia, RUU tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital; memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan; dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

Pada saat yang sama, DPR juga tengah menyusun sejumlah RUU yang berkaitan dengan perkembangan pekerjaan dan transportasi berbasis digital, antara lain RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), RUU tentang Transportasi Online, serta RUU tentang Pelindungan Pekerja Ekonomi Gig.

Putih menjelaskan penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilatarbelakangi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini tersebar dalam berbagai aturan dan telah beberapa kali mengalami perubahan.

Oleh sebab itu, DPR menilai diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami serta memberikan kepastian bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Selain mengatur tenaga kerja platform digital, RUU tersebut memuat sejumlah bab lain yang mencakup kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja.

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Agustus 2026 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.

  • RUU Ketenagakerjaan

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.