Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Uni Eropa Menemukan Sosial Media X telah Melanggar Aturannya

📅 Sabtu, 20 Jul 2024, 13:00 WIB | Oleh:
Uni Eropa Menemukan Sosial Media X telah Melanggar Aturannya Doc: Reuters
Ket. Aplikasi X

Komisi Uni Eropa (UE) telah mengumumkan bahwa platform sosial media X (sebelumnya Twitter) melanggar pedoman UE berdasarkan Digital Services Act (DSA).

Hal ini diketahui oleh pihak UE setelah penyelidikannya terhadap transparansi iklan, ketersediaan data, dan manajemen risiko di sosial media tersebut.

Digital Services Act atau DSA adalah peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa untuk mengatur layanan digital dan platform online. Tujuan utama DSA adalah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan transparan dengan menetapkan tanggung jawab yang lebih jelas bagi perusahaan teknologi.

X diberitahu tentang temuan awal ini pada hari Jumat, 12 Juni, yang menemukan tiga pelanggaran utama terhadap DSA.

Pertama, UE menganggap penggunaan fitur BlueCheck centang biru yang dapat diikuti siapa untuk mendapatkan status "terverifikasi" di profil pengguna telah melanggar pedoman DSA.

Komisi UE menyatakan bahwa fitur tersebut tidak sesuai dengan praktik industri dan menipu pengguna, karena siapa saja dapat membayar untuk fitur tersebut, terlepas dari identitas mereka.

Kedua, sistem iklan yang digunakan X dinyatakan tidak dapat dicari atau diandalkan namun penuh dengan hambatan akses, gagal dalam memenuhi persyaratan transparansi di bawah DSA.

Komisi menyoroti bahwa X tidak memungkinkan pengawasan dan penelitian yang diperlukan terhadap risiko yang muncul akibat distribusi iklan online.

Ketiga adalah UE telah melihat X melanggar persyaratan DSA lebih lanjut dengan melarang peneliti yang memenuhi syarat untuk mengakses data publiknya secara independen.

Hal ini dianggap melanggar karena DSA menetapkan bahwa platform online besar harus menyediakan akses yang memadai bagi peneliti yang bertujuan untuk memastikan bahwa ada pengawasan yang memadai terhadap praktik-praktik platform tersebut, termasuk bagaimana mereka mengelola dan menyebarkan konten.

Proses formal Komisi Uni Eropa terhadap X dimulai pada 18 Desember 2023 untuk menilai kemungkinan pelanggaran terhadap DSA.

X dikategorikan sebagai Very Large Online Platform (VLOP) atau platform online yang sangat besar di bawah hukum UE, karena penggunanya mencapai lebih dari 45 juta setiap bulan. Karena hal tersebut, X harus mematuhi DSA dalam layanan sosial medianya.

Adapun investigasi terhadap pelanggaran lain juga masih berlangsung, seperti penyebaran konten ilegal dan efektivitas langkah-langkah yang diambil untuk memerangi manipulasi informasi.

Thierry Breton, Komisaris Pasar Internal dari UE memberikan pernyataan bahwa perubahan beberapa fitur dari X dinilai tidak sesuai dengan persyaratan transparansi DSA.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Harga Cabai di Mataram Turu...
Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.