Kejati DIY Tangkap DPO Terpidana Penipuan Sertifikat Tanah

Selasa, 16 Jul 2024, 00:11 WIB

Yogyakarta - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap terpidana kasus penipuan sertifikat tanah bernama Noor Anwar yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin, mengatakan terpidana Noor Anwar (59) ditangkap Tim Tabur pada Sabtu (13/7) pukul 13.30 WIB di Wisma Tamu UKSW Jalan Laksda Adisucipto, Salatiga, Jawa Tengah.

"Ditangkap saat akan memberikan ceramah pada acara Donasi Kacamata Gratis di Kota Salatiga," katanya.

Saat ditangkap, terpidana NoorAnwar bersikap kooperatif untuk ikut bersama Tim Tabur mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejari Sleman.Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Noor Anwar langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman.

Herwatan menjelaskan kasus penipuan sertifikat tanah itu bermula saat terdakwa I Mohammad Jai bin H.Kastindan dan terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo didakwa melanggar kesatu Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Atas tuntutan JPU tersebut, selanjutnya pada 28 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan kedua terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Upaya banding keduanya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru menguatkan keputusan PN Sleman, demikian pula upaya kasasi keduanya ditolak Mahkamah Agung.

Setelah putusan kasasi diterima, JPU Kejari Sleman langsung mengeksekusi terdakwa I Mohammad Jai.

"Namun terdakwa Noor Anwar bin Soediaso Pertomo pada waktu hendak dieksekusi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan," ujar Herwatan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.