Pemkab Gianyar Beri Masukan DPRD terkait Raperda Penataan Sempadan Sungai
Jumat, 07 Agu 2026, 06:00 WIBBALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali memberikan sejumlah masukan kepada DPRD Gianyar terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif legislatif terkait penataan sempadan sungai.
âPenyusunan Raperda ini sejalan dengan berbagai regulasi mengenai pengelolaan sumber daya air dan penataan ruang yang menempatkan sempadan sungai sebagai kawasan yang harus dilindungi,â kata Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun di sela Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Kamis (6/8).
Dia menjelaskan masukan dari Pemkab Gianyar untuk penyusunan raperda tersebut yaitu perlu mengatur secara jelas ruang lingkup pengaturan, penetapan garis sempadan, bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan maupun dilarang.
Kemudian mekanisme perizinan sesuai kewenangan, pengawasan, pembinaan, penegakan hukum, serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang sumber daya air.Â
Kejelasan pengaturan tersebut dinilai penting agar implementasi peraturan daerah berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Selain aspek regulasi, Pemerintah Kabupaten Gianyar menekankan pentingnya pendekatan yang humanis, partisipatif, dan berkeadilan dalam proses penataan sempadan sungai.
âBagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan sempadan sungai, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi, pendataan, pemberian kesempatan untuk melakukan penyesuaian, serta mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,â ucapnya.
Wakil Bupati Gianyar menyampaikan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis sehingga pengaturannya harus dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kebutuhan masyarakat.Â
Penataan kawasan sempadan sungai juga tidak hanya berorientasi pada penertiban bangunan, tetapi diarahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau, daerah resapan air, koridor konservasi, serta ruang publik yang aman dan berkelanjutan.
Adapun DPRD Kabupaten Gianyar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan sempadan sungai untuk mencegah terganggunya lebih dalam fungsi hidrologi sungai.
- Raperda
- Pemkab Gianyar
- Beri Masukan
- Penataan Sempadan Sungai
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Proyek PLTS Karangkates Tidak Mengganggu Fungsi Utama Pengelolaan Air
-
Sejumlah Wilayah Masih Terdampak Banjir dan Tanah Longsor, Pemkab Pati Perpanjang Status Darurat Bencana
-
Libur Paskah Diberlakukan Lawan Arus untuk Tol Jakarta-Cikampek
-
Pemkot Bandarlampung Instruksikan Puskesmas Gelar CKG Serentak
-
Jadwal Super League: Persija Kontra Bali United, Persebaya Hadapi Bhayangkara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.