Oknum yang Lakukan Pungli di Raja Ampat Harus Ditindak

Kamis, 11 Jul 2024, 00:14 WIB

Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berharap, aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

"Itu harus ditindak tegas karena parekraf itu adalah zona integritas. Parekraf ini bisa maju kalau ada kepercayaan kepada para pelakunya oleh para wisatawan," ujar Sandiaga saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (paling kanan) dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (10/7/2024). — Sumber: ANTARA/Sinta Ambar

Dengan reputasi sebuah destinasi wisata yang dijaga dengan baik, ia meyakini pariwisata Indonesia akan senantiasa menarik minat dan kunjungan wisata. Sehingga pada ujungnya masyarakat sekitar destinasi yang akan turut merasakan dampak positif yang dihasilkan.

Sandiaga pun mencontohkan Bali sebagai destinasi yang telah menjadi pilihan utama (top of mind) karena masyarakatnya mampu menghadirkan dan menjaga pariwisata dengan narasi positif.

"Sehingga Bali ini adalah destinasi berbasis budaya, berkearifan lokal yang menjadi destinasi unggulan," ujarnya pula.

Namun demikian, soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengendus adanya pungli di Kabupaten Raja Ampat, Sandiaga meyakini hal itu hanya dilakukan oleh segelintir oknum nakal. Ia meyakini pungli bukanlah budaya masyarakat setempat.

"Jadi teman-teman di Raja Ampat, saya yakin ini cuma satu atau dua oknum, bukan budaya masyarakat di Raja Ampat yang saya kenal. Saya cukup rutin ke Raja Ampat, saya berharap ini segera secara tegas ditindaklanjuti," ujarnya pula.

Sebelumnya, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan KPK telah menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel.

"Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal. Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal yang datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," kata Dian.

Dia menilai, pungutan liar berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.