Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keberlangsungan Usaha Ultramikro Harus Dijaga

📅 Rabu, 10 Jul 2024, 16:24 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Keberlangsungan Usaha Ultramikro Harus Dijaga Doc: Istimewa.
Ket. Aktivitas warung skala kecil.

JAKARTA - Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (IUMKM) Akumandiri meminta agar pemerintah memperhatikan keberlangsungan usahanya jika menerbitkan aturan yang terkait dengan nasib usahanya.

Hal itu seiring dengan rencana larangan penjualan produk hasil tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang berada di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Ketua IUMKM Akumandiri Hermawati Setyorinny khawatir beleid ini akan menindas para pedagang kecil atau segmen usaha ultramikro serta memberikan pukulan berat bagi perekonomian dalam negeri. Namun mereka sepakat harus dibatasi konsumennya.

Dia mengatakan saat ini telah banyak regulasi yang mengelilingi segmen perdagangan, namun pada akhirnya saling tumpang tindih.

"Negeri ini sudah terlalu banyak regulasi, yang pada akhirnya juga saling tumpang tindih. Implementasinya pun membingungkan dan menyulitkan. Kalau ditambah lagi ada aturan baru yang menyulitkan para pedagang kecil, maka ini memberikan pukulan berat bagi kami. Padahal, kami berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi nafkah kehidupan sehari-hari," khawatirnya.

Dia menegaskan bahwa produk hasil tembakau adalah produk legal, maka produk tersebut wajar menjadi salah satu produk yang dijual oleh pedagang kecil. Apalagi, mengingat margin dari penjualannya sangat membantu menambah pendapatan sehari-hari para pedagang serta mempercepat perputaran barang lainnya.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa produk hasil tembakau adalah produk terbatas yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas," terangnya.

Selain itu, para pedagang juga tidak pernah mengetahui adanya rencana larangan ini sebelumnya, sehingga dari sisi keadilan, pemerintah juga dinilai belum memenuhi aspek tersebut.

"Dalam merancang aturan itu, seharusnya pihak yang terdampak, baik paguyuban atau asosiasi, itu dilibatkan." jelasnya. Lanjutnya, bahwa saat ini yang dibutuhkan oleh para pedagang kecil, khususnya segmen ultramikro adalah perlindungan dari pemerintah.

Berbagai program pendampingan yang ada untuk segmen tersebut dinilai masih belum tepat sasaran. "Para pedagang kecil ini harus diberdayakan dan dilindungi. Pemerintah harusnya menyiapkan program-program yang inklusif dan tepat sasaran, bukan dengan menerbitkan regulasi yang semakin menyulitkan pedagang kecil,"katanya.

Dirinya berharap pemerintah dapat menimbang kembali dampak yang akan dihadapi oleh para pedagang kecil apabila aturan ini disahkan. Padahal, di Indonesia diperkirakan terdapat sekitar 65 juta pelaku usaha ultramikro. Maka, rencana pelarangan menjadi pukulan berat bagi keberlangsungan pedagang kecil.

Setyorinny menambahkan bahwa IUMKM Akumandiri sepakat dengan pemerintah bawah produk hasil tembakau itu tidak ditujukan bagi anak di bawah umur 18 tahun. Pihaknya juga siap mendukung pemerintah untuk mensukseskan larangan penjualan produk hasil tembakau bagi anak di bawah umur 18 tahun tanpa harus mengorbankan pelaku usaha ultramikro.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

51 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

56 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.