- Home
-
- Luar Negeri
-
- Tiongkok Berlakukan UU Pem...
Tiongkok Berlakukan UU Pemeriksaan Elektronik
Selasa, 02 Jul 2024, 02:47 WIBBEIJING - Tiongkok pada Senin (1/7) memberlakukan undang-undang baru yang mengizinkan otoritas keamanan nasional untuk memeriksa perangkat elektronik jika dicurigai adanya spionase. Kementerian Keamanan Negara Tiongkok menerapkan undang-undang yang menetapkan kewenangan untuk menindak aksi mata-mata.
"Undang-undang tersebut menetapkan prosedur pemeriksaan ponsel, komputer pribadi, dan perangkat lain milik individu serta organisasi. Para pejabat diminta untuk membuat notifikasi dengan persetujuan dari otoritas keamanan nasional di tingkat kota atau lebih tinggi," ungkap Kementerian Keamanan Negara Tiongkok seperti dikutip dari kantor beritaNHK, Senin.
Namun, undang-undang itu mengizinkan inspeksi di tempat dalam kasus-kasus mendesak jika mendapat persetujuan dan menjelaskan kapasitasnya. Kementerian itu menekankan bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mencegah kegiatan ilegal yang membahayakan keamanan nasional. SB/NHK/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Bogor Siap Ubah Sampah Jadi Listrik, PSEL Raya 1 Mulai Dibangun September
-
Sengketa RDN Masuk Tahap Mediasi, PT Paramitra Alfa Sekuritas dan Nasabah Menanti Niat Baik BCA.
-
Pembangunan Jalan Akses KEK Bitung Selesai! Distribusi Logistik Sulut Makin Lancar
-
Viral Dimana-Mana, Sound Kasih Aba-Aba 2.0 Shopee 9.9 Ditonton Puluhan Juta Kali
-
Upaya atasi krisis air persawahan di Kendari
-
Edukasi bahaya mikroplastik
-
Komnas Perempuan Minta Pemerintah Libatkan Perempuan dalam Penanganan Karhutla
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.