- Home
-
- Luar Negeri
-
- Tiongkok Berlakukan UU Pem...
Tiongkok Berlakukan UU Pemeriksaan Elektronik
Selasa, 02 Jul 2024, 02:47 WIBBEIJING - Tiongkok pada Senin (1/7) memberlakukan undang-undang baru yang mengizinkan otoritas keamanan nasional untuk memeriksa perangkat elektronik jika dicurigai adanya spionase. Kementerian Keamanan Negara Tiongkok menerapkan undang-undang yang menetapkan kewenangan untuk menindak aksi mata-mata.
"Undang-undang tersebut menetapkan prosedur pemeriksaan ponsel, komputer pribadi, dan perangkat lain milik individu serta organisasi. Para pejabat diminta untuk membuat notifikasi dengan persetujuan dari otoritas keamanan nasional di tingkat kota atau lebih tinggi," ungkap Kementerian Keamanan Negara Tiongkok seperti dikutip dari kantor beritaNHK, Senin.
Namun, undang-undang itu mengizinkan inspeksi di tempat dalam kasus-kasus mendesak jika mendapat persetujuan dan menjelaskan kapasitasnya. Kementerian itu menekankan bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mencegah kegiatan ilegal yang membahayakan keamanan nasional. SB/NHK/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Sabalenka Mengejar Kebangkitan di Toronto
-
Respon Gempa 7,7 M NTT, Dompet Dhuafa Kirim Relawan dan Dirikan Posko Darurat
-
Singapura Gandeng Tiongkok Perkuat Teknologi Nuklir
-
Kanada Dituding Bantu Tiongkok Hindari Tarif AS
-
Nagasaki Peringati 81 Tahun Peristiwa Bom Atom AS di Tengah Gejolak Geopolitik Global
-
Xi: Warisan Jiang Zemin jadi Arah Perjalanan Baru Tiongkok yang Berkesinambungan
-
Kematian Arsitek Ekonomi Zhu Rongji Membuka Fase 'Superpolitik' Tiongkok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.