- Home
-
- Luar Negeri
-
- Kosovo Larang TikTok Digun...
Kosovo Larang TikTok Digunakan Pegawai dan Lembaga Pemerintah
Sabtu, 29 Jun 2024, 13:51 WIBPRISTINA - Pemerintah Kosovo mengatakan pada hari Jumat (28/6), lembaga pemerintah akan dilarang menggunakan aplikasi media sosial populer TikTok dengan alasan risiko keamanan.
Langkah terbaru dari serangkaian kebijakan dan ancaman yang menargetkan aplikasi berbasis di Tiongkok oleh pemerintah di seluruh dunia, di tengah kekhawatiran data pribadi dapat diakses oleh otoritas Tiongkok.
"Semua lembaga publik yang memiliki dan mengelola jaringan komunikasi negara wajib menerapkan pembatasan teknis yang diperlukan untuk menghentikan pengoperasian layanan jaringan sosial 'TikTok' di tempat kerja resmi," kata kantor Perdana Menteri Albin Kurti dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan tersebut mengutip "ancaman siber" yang berasal dari aplikasi tersebut sebagai alasan pelarangan.
Kebijakan baru ini juga menyatakan bahwa pegawai di lembaga pemerintah harus menghapus aplikasi tersebut dari ponsel kantor dan perangkat resmi lainnya.
Langkah tersebut dilakukan beberapa bulan setelah pemerintah AS memberikan ultimatum kepada TikTok untuk memisahkan diri dari pemiliknya asal Tiongkok, ByteDance, atau menghadapi larangan karena khawatir aplikasi tersebut digunakan untuk mempengaruhi warga Amerika.
Anggota parlemen AS mengklaim TikTok dapat digunakan oleh pemerintah Tiongkok untuk spionase dan propaganda selama TikTok dimiliki oleh ByteDance.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
10,11 Juta Orang Lakukan Perjalanan dengan Angkutan Umum
-
Pemkot: Taman Alun-Alun Bandung Lebih Sejuk dan Nyaman Pasca Revitalisasi
-
40 Kg Rendang untuk Korban Bencana di Sumbar
-
DPRD DKI Ingatkan Bahaya Banjir Rob, Pemprov Diminta Gerak Cepat Lindungi Warga Pesisir
-
Tokopedia dan TikTok Shop Gandeng Kemendag Latih Perempuan Pelaku Usaha di Hari Kartini
-
Dishub Depok Umumkan Layanan Teman Bus Gratis Sampai April 2026, Cek Rinciannya di Sini
-
Reda Manthovani Apresiasi Kontingen Indonesia yang Lampaui Target di ASEAN Para Games 2025
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.