Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Pengawasan Obat dan Makan Perlu Dipercepat

📅 Kamis, 27 Jun 2024, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Pengawasan Obat dan Makan Perlu Dipercepat Doc: ANTARA/HO-Komisi IX DPR RI
Ket. Arsip Foto - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam rapat Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang disiarkan di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan perlu segera dibuat guna memfasilitasi pengawasan serta membuat publik tenang ketika mengonsumsi obat, makanan, dan kosmetik.

"Selama ini pengawasan obat dan makanan memang sudah berjalan. Namun perlu taji yang lebih tajam, yakni dengan aturan setingkat undang-undang," ujar Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/6).

Dia mengatakan bahwa belum ada perkembangan berarti dari calon undang-undang yang sudah digadang-gadang sejak 2019. Dia menilai, RUU yang menjamin soal keamanan obat dan makanan ini sudah lama tertunda.

"Saya mengingatkan, Presiden Jokowi sudah menyetujui dengan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang terbit pada 29 Mei 2024," katanya.

Dia menyebut bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU ini yang dinyatakan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dan dinyatakan sebagai RUU usulan DPR. Oleh karena itu, dia semakin meyakini bahwa RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini perlu segera dibahas.

Dia mengatakan, selain untuk memfasilitasi pengawasan, RUU itu juga bisa menjadi pedoman yang jelas bagi industri dalam memproduksi obat, makanan, dan kosmetik yang sesuai dengan standar keamanan di Indonesia. RUU tersebut, dia menambahkan, juga perlu mencakup pengawasan produk impor.

Legislator itu menuturkan, jika produk obat, makanan, serta kosmetik yang beredar sudah terjamin keamanannya, maka konsumen atau masyarakat bisa tenang.

Dia menilai bahwa RUU itu beririsan dengan undang-undang lain, seperti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, harmonisasi antar-aturan perlu dilakukan, karena tujuannya sama, yakni upaya untuk memberikan perlindungan di bidang kesehatan bagi masyarakat.

Jika pembahasan dilakukan pada periode pemerintahan yang akan datang, katanya, maka butuh waktu yang lama untuk prosesnya, sebab orang-orang yang menjabat di kementerian maupun Komisi IX DPR RI adalah orang baru yang membutuhkan adaptasi.

Dia pun berharap para menteri terkait dapat menunjukkan komitmennya dan berfokus agar hal itu dapat selesai sebelum Oktober 2024.

Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Kesehatan segera merampungkan daftar inventaris masalah (DIM), dan Komisi IX DPR RI memberikan tenggat waktu 2 Juli 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Luar Negeri
Ilmuwan Ungkap Gletser Swis...
Advertisement
Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.