Keramik Ilegal asal Tiongkok Senilai Rp79 Miliar akan Dimusnahkan
📅 Jumat, 21 Jun 2024, 11:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Rizal Hanafi
SURABAYA - Kementerian Perdagangan akan memusnahkan 4.565.597 produk keramik dan tableware asal Tiongkok yang tidak memiliki dokumen impor.
Menteri Dalam Negeri (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap jutaan keping produk keramik impor ilegal asal negeri Tiongkok tersebut senilai Rp79.897.965.000.
"Jumlah keramiknya sebanyak 4.565.597 keping yang berada di pergudangan PT Bintang Timur Surabaya," katanya saat ungkap kasus di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6).
Mendag memastikan jutaan keramik berbagai merek asal Tiongkok tersebut tidak dilengkapi dokumen impor,di antaranya tidak mengantongi surat penetapan pabean (SPP) dan dokumen pengiriman barang atauconsignment note(CN).
Selain itu tidak memiliki sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) yang dinilai akan merugikan konsumen.
Mendag Zulkifli menegaskan pengungkapan kasus dari hasil pengawasan perdagangan ini demi menyelamatkan industri dalam negeri.
"Bayangkan kalau bertahun-tahun ada produk impor seperti ini, bisa tutup pabrik keramik kita. Kalau satu piring dijual 12 ribu perak atau dua ribu perak, gimana coba," ujarnya.
Mendag mengaku sudah hafal kecurangan impor yang sebagian besar dimainkan oleh pengusaha asal negeri Tiongkok.
"Saya tahu Tiongkok ini memang begini. Tidak menawarkan dalam jumlah kontainer. Kan di sana bikin terus, belinya harus dua atau tiga gudang. Lalu masuk ke sini. Nanti di sini biasanya baru disortir berdasarkan kualitas barangnya yang disebut KW 3, 2, 1 dan yang tergolong bagus, seperti gitulah," ucapnya.
Zulkifli menandaskan selain merugikan konsumen karena tidak bersertifikat SNI, pajak dari jutaan keping keramik senilai Rp79,8 miliar itu juga belum tentu jelas.
"Jadi ini yang harus kita tertibkan karena bisa menghancurkan industri dalam negeri," ucapnya.
Penindakan dari hasil pengawasan perdagangan ini adalah dengan memusnahkan seluruh produk keramik ilegal tersebut.
Sementara terhadap pengusaha dan perusahaannya hanya diberi teguran.
"Namun apabila terus melanggar akan disanksi tegas, hingga penutupan usaha," kata Mendag yang akrab disapa Zulhas ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!