Pemda Harus Jadi Garda Terdepan Pengawasan Pekerja

Sabtu, 15 Jun 2024, 00:14 WIB

Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai pemerintah daerah (Pemda) harus menjadi garda terdepan yang responsif dalam pengawasan anak terlibat dalam pekerjaan terburuk.

"Untuk itu, salah satu yang konkretnya perlu dilakukan saat ini adalah menyusun regulasi, rencana aksi penghapusan bentuk pekerjaan terburuk pada anak dan melaksanakannya," kata dia di Jakarta, Jumat.

Ia menjabarkan, regulasi atau peraturan yang mengatur penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk pada anak (di bawah usia 18 tahun) tertuang dalam peraturan daerah Kota Layak Anak.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan KPAI baru-baru ini telah mendapati secara nasional sebanyak 72 persen pemerintah daerah sudah memiliki regulasi atau peraturan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk pada anak. Namun, lebih dari 50 persen dari jumlah pemerintah daerah tersebut belum memiliki rencana aksi.

Sementara KPAI mencatat hingga saat ini ada sekitar 1,5 juta anak masuk kategori pekerja anak dan 58 persennya mengalami peristiwa eksploitasi, hingga rentan jadi korban perdagangan orang.

Pihaknya mengklasifikasikan beberapa sektor pekerjaan terburuk pada anak. Seperti sektor informal; anak yang dilacurkan, anak jalanan, anak pemulung, pekerja rumah tangga anak, anak yang dipekerjakan sektor pertanian, dan juga sektor formal di perusahaan.

Atas dasar tersebut maka, kata dia, KPAI mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi tersebut karena menjadi dasar dalam melakukan intervensi seperti penarikan anak yang diperkerjakan di perusahaan-perusahaan.

"Baru 28,6 persen Disnaker di provinsi yang ada program penarikan pekerja anak di perusahaan, di antaranya Disnaker Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat," ujarnya.

Menurut dia, regulasi penghapusan bentuk pekerjaan terburuk pada anak juga akan memperkuat dasar penindakan oleh aparat kepolisian untuk menimbulkan efek jera pada pelaku yang diduga mengeksploitasi anak secara sistematis.

Hal demikian cukup banyak ditemukan oleh KPAI berdasarkan aduan dari masyarakat. Salah satunya seperti dugaan eksploitasi pada siswa SMK oleh hotel berbintang empat di Bekasi, yang diduga memperkerjakan anak dengan jadwal masuk lima hari + dua hari kerjaover timesehingga pulang malam (13-15 jam) dibalut dengan praktik kerja lapangan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.