Soal Penegakan Hukum di Papua, Wapres Ma'ruf Ingatkan untuk Tidak Cederai HAM
Jumat, 07 Jun 2024, 08:39 WIBSORONG - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengingatkan agar penegakan hukum di Papua tidak mencederai hak asasi manusia (HAM). Hal itu ia sampaikan saat kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Papua.
Isu seputar HAM kerap bersinggungan dengan penanganan konflik maupun tindakan pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk di wilayah Papua. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dalam menangani pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan penanganan yang berlaku yang tidak melukai HAM.
"Jadi dengan demikian maka yang ke depan itu harus dihindari adanya pencederaan terhadap Hak Asasi Manusia. Jadi kalau mereka yang melakukan pelanggaran, ya ditegakkan hukum. Sifatnya seperti itu. Jadi tidak boleh ada hal-hal yang tidak jelas. Harus jelas. Kalau dia tidak melanggar hukum ya tidak. Kalau dia melanggar hukum, ditegakkan. Jadi sifatnya penegakan hukum. Sehingga ini kita kepada keamanan kita supaya memegang teguh ini. Sehingga tidak boleh ada pelanggaran hak asasi manusia ke depan," tegas Wapres usai meninjau Pemukiman Nelayan Malawei di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/6).
Wapres menyampaikan, dalam penegakan hukum, pemerintah bersungguh-sungguh melindungi masyarakat. Untuk itu, seluruh pihak terkait diimbau untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam implementasi hukum di lapangan.
"Pemerintah kan selalu menjaga dan melindungi masyarakat. Mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu di dalam menghadapi berbagai masalah, langkah yang dilakukan adalah kalau terjadi pelanggaran itu penegakan hukum. Tidak boleh ada pelanggaran," imbuh Wapres.
Sementara, terkait kasus pelanggaran HAM yang sebelumnya diduga pernah terjadi di wilayah Papua, Wapres pun menekankan agar penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik melalui proses rekonsiliasi. Ia juga berpesan, agar ke depan penanganan hukum dan keamanan harus dianalisis dengan cermat sehingga penanganannya dapat dijalankan sesuai aturan.
"Karena itu, kalau terjadi apa-apa itu harus dilihat. Apakah itu dalam rangka penegakan hukum atau pelanggaran hak, satu. Yang kedua masalah-masalah yang lalu itu kita selesaikan. Kan ada sudah rekonsiliasi untuk menyatukan kembali itu. Dan untuk ada yang harus diberi kompensasi itu sudah ada. Panitianya sudah ada. Aturannya sudah ada. Kalau yang sudah pada masa yang lalu," papar Wapres.
"Makanya kalau ada pihak keamanan yang melanggar itu juga ditegakkan. Jadi kepada siapa saja. Dari kelompok KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) yang melakukan pelanggaran itu ditegakkan. Tapi kalau internal kita ada yang melakukan pelanggaran ya juga ditegakkan hukum. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran hak manusia ke depan," pungkasnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kasatgaswil Aceh Safrizal ZA: 4.401 Huntara Rampung
-
Jakarta Popsivo Polwan Raih Kemenangan Lawan Medan Falcons
-
Tekan Inflasi Jelang Lebaran, Pemprov DKI Gelar Pasar Murah Ramadan di 44 Kecamatan
-
Pemprov DKI Jakarta Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat soal Kebijakan WFH
-
Dua Kapal Angkatan Laut AS Tabrakan di Laut Karibia
-
KBRI Teheran Minta WNI di Iran Waspadai Serangan AS-Israel
-
Cabai rawit picu deflasi Jawa Timur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.