Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkes Kaji Iuran KRIS Agar Tidak Memberatkan

📅 Jumat, 07 Jun 2024, 03:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkes Kaji Iuran KRIS Agar Tidak Memberatkan Doc: ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Ket. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji besaran iuran program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang tidak memberatkan masyarakat.

"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wamenkes Dante Saksono Harbuwono.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI yang diikuti pula oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan DJSN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6).

Hal tersebut disampaikan Dante untuk menanggapi permintaan Komisi IX DPR RI yang dimuat dalam kesimpulan rapat tersebut. Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan agar mengkaji secara komprehensif besaran iuran KRIS.

Selain itu, Ketua DJSN Agus Suprapto pun mengharapkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS yakni pada 1 Juli 2025. "Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik," kata dia. Menurut Agus, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit (RS) juga perlu melakukan penyesuaian aturan.

Dalam kesempatan yang sama, Dante juga menyampaikan bahwa Kemenkes akan menjadikan kritik dan saran Komisi IX DPR RI dalam rapat tersebut sebagai masukan dalam memastikan penerapan KRIS. "Akan kami jadikan masukan agar program KRIS apakah disetujui untuk diteruskan, apakah harus dievaluasi dahulu, atau ditunda sementara atau sebagian, nanti akan kita tetapkan," kata dia. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Piala Dunia, Menit 20 Spanyol Mendapat Penalti, 1-0

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Menit 20 Spany...
Luar Negeri
Dubai Bangun Pelabuhan Baru...
Luar Negeri
Tiongkok Pecat Eks Petinggi...
Luar Negeri
Inggris Sumbang Dana 10 Jut...

Festival Lima Gunung Hadirkan Tari Ujungan yang Amat Memukau

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Festival Lima Gunung Hadirk...
Ekonomi
Harga Khusus BBM Nelayan Di...
Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.