Dishub Bengkulu Awasi Juru Parkir Ilegal
Rabu, 05 Jun 2024, 16:00 WIBKOTA BENGKULU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah titik lokasi yang dimanfaatkan oleh oknum juru parkir ilegal untuk menarik retribusi di tempat yang tidak diizinkan.
"Kami (Dishub) akan memberikan tindakan yang tegas terhadap para pelanggar yang tetap memarkir kendaraan di tempat yang tidak diizinkan," kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bengkulu Aldian di Bengkulu, Rabu.
Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan para juru parkir tidak memarkir kendaraan di badan jalan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Ia menyebutkan juru parkir ilegal tersebut seringkali mengganggu arus lalu lintas dan menciptakan potensi kecelakaan sehingga merugikan masyarakat.
Kemudian, berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan parkiran, Dishub Kota Bengkulu terus melakukan peninjauan di lima titik lokasi yang menjadi lokasi parkir liar di wilayah tersebut.
Untuk lima titik lokasi tersebut yaitu Jalan Veteran, Jalan Basuki Rahmat, Jalan S. Parman, dan dua titik lainnya berada di kawasan Rumah Sakit yang ada di Bengkulu.
Aldian menjelaskan dengan dilakukannya pengawasan tersebut, para juru parkir di Kota Bengkulu dapat mematuhi aturan dan tidak tidak melakukan parkir liar yang merugikan masyarakat serta mengganggu kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan juru parkir di wilayah tersebut diwajibkan menggunakan karcis parkir, jika tidak dianggap ilegal.
Penggunaan karcis parkir tersebut dilakukan dengan tarif parkir baru di Kota Bengkulu yaitu Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.
Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir dan jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, masyarakat diharapkan untuk membuat laporan ke Bapenda.
Untuk itu, Bapenda Kota Bengkulu melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam metode penindakan di lapangan jika ditemukan adanya pungutan liar.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Niat Baik Bansos, Antara Menjaga Martabat atau Jadi Ketergantungan Masyarakat
-
GIIAS 2025 Catat Penjualan 38.000 Unit Kendaraan, Lampaui Tahun Lalu
-
Pemkot Jaktim Salurkan Bantuan Bagi Penyintas Banjir di Rawa Terate
-
Perda KTR Diterapkan, DPRD Fokus ke Aturan Main dan Dampak Lapangan
-
Kemenimipas Koordinasi dengan Pemda-MA Sambut KUHP dan KUHAP Baru
-
Pemkot Depok Kelola 13 TPU
-
iOS 26 Perkenalkan Desain “Liquid Glass” di iPhone, Begini Cara Aktifkannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.