Kemenimipas Koordinasi dengan Pemda-MA Sambut KUHP dan KUHAP Baru
Senin, 29 Des 2025, 16:21 WIBJAKARTA -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) hingga kementerian/lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung (MA), dalam rangka menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada awal tahun 2026.
Menteri Imipas Agus Andrianto saat diwawancarai setelah acara refleksi akhir tahun 2025 mengatakan pihaknya telah berkoordinasi untuk menentukan berbagai jenis dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, salah satu jenis pidana yang diatur dalam KUHP baru.
âHasil koordinasi para kalapas (kepala lembaga pemasyarakatan), karutan (kepala rumah tahanan) dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif, tempat, dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,â kata dia di Jakarta, Senin.
Kemenimipas telah menandatangani berbagai perjanjian kerja sama antara balai pemasyarakatan (bapas) dan mitra untuk lokasi pelaksanaan pidana sosial. Hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 968 lokasi dan 1.888 mitra untuk penerapan pidana dimaksud.
Selain itu, Menteri Agus juga telah mengirimkan surat kesiapan pidana kerja sosial kepada Ketua MA Sunarto yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pertimbangan bagi ketua pengadilan negeri.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diketahui mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia mengatakan setidaknya terdapat dua kendala menyambut berlakunya dua aturan baru itu, yakni keterbatasan jumlah bapas dan masih kurangnya sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan (PK).
Untuk mengatasi kendala tersebut, Asep menjelaskan bahwa Ditjenpas telah telah membentuk pos bapas, sekaligus mengusulkan pembentukan bapas baru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
âTarget penambahan 100 bapas baru hingga tahun 2030,â ucap Asep pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, terkait kendala kekurangan PK, Ditjenpas telah mengusulkan formasi PK sebanyak 8.609 orang dan asisten PK sebanyak 902 orang.
- KUHAP Baru
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
-
Sinergisitas pelaksanaan KUHP-KUHAP baru
-
KUHAP Baru Atur Keadilan Restoratif, Tapi Tak Berlaku untuk 9 Tindak Pidana Ini
-
Menkum Supratman Andi Agtas: Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru
-
Sekolah Garuda Dorong Pemerataan Pendidikan di Daerah
-
Pemprov Jambi Tunggu Juknis terkait Penerapan Sanksi Sosial KUHAP Baru
-
Sidang Kasus Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Langsung Gunakan KUHAP Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.