Pemkot Depok Kelola 13 TPU

Kamis, 26 Mar 2026, 16:55 WIB

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengelola 13 tempat pemakaman umum (TPU) yang tersebar di seluruh wilayah kota itu untuk melayani warga setempat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum Kota Depok Muhamad Iksan di Depok, Kamis (26/3), mengatakan setiap TPU memiliki penanggung jawab (Pj) yang bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan, mulai dari pemanfaatan hingga pemeliharaan.

Ket. Foto: Salah satu TPU di Kota Depok, Jabar. — Sumber: antara foto

Tempat pemakaman umum yang dikelola pemkot itu, yaitu TPU Kalimulya 1, TPU Kalimulya 2, TPU Kalimulya 3, TPU Tirtajaya, TPU Cimpaeun, TPU Tapos, dan TPU Karaba.

Selain itu, TPU Cilangkap, TPU Sukatani, TPU Pondok Petir, TPU Sawangan Lama, TPU Bedahan, dan TPU Pasir Putih.

Dia mengatakan seluruh data tersebut dapat diakses melalui website Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) yang menyediakan informasi lengkap mengenai TPU milik Pemkot Depok, termasuk lokasi dan penanggung jawab.

“Selain nama-nama yang disebutkan, bukan menjadi kewenangan kami. Artinya, jika terjadi kejadian seperti longsor, penanganannya dilakukan sesuai prosedur oleh pihak lingkungan setempat,” katanya.

Kendati demikian, jika penanganan tidak dapat dilakukan secara mandiri dan membutuhkan dukungan Pemkot Depok, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui proposal yang ditujukan ke Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok.

“Kewenangannya sudah bukan di kami (UPTD Pemakaman Umum). Biasanya yang mengajukan berasal dari pengelola lingkungan, RT/RW, atau kelurahan setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan hingga saat ini selama musim hujan belum terdapat laporan kejadian longsor di TPU yang dikelola Pemkot Depok.

“Alhamdulillah, sampai saat ini kondisi TPU masih aman dan terkendali,” ujarnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.