- Home
-
- Megapolitan
-
- Perda KTR Diterapkan, DPRD...
Perda KTR Diterapkan, DPRD Fokus ke Aturan Main dan Dampak Lapangan
Selasa, 20 Jan 2026, 17:00 WIBJAKARTA - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta kini masuk fase krusial setelah regulasinya disepakati di DPRD DKI Jakarta. Sorotan utama bukan lagi soal konsep, tetapi kesiapan implementasi di lapangan agar kebijakan ini benar-benar jalan dan tidak sekadar formalitas.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman menilai keberhasilan kebijakan KTR sangat bergantung pada aturan turunan yang jelas. Menurutnya, tanpa mekanisme teknis yang rapi, potensi kebingungan masyarakat dan pelaku usaha bisa makin besar.
"Kawasan tanpa asap rokok adalah kebijakan yang tepat untuk menjaga kesehatan warga. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari dampak asap rokok pasif," ujar Ade Suherman.
Ia menekankan bahwa sosialisasi harus menjadi langkah awal sebelum penegakan aturan dilakukan secara penuh. Edukasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami batasan area merokok tanpa merasa ditekan.
Selain sosialisasi, Ade juga menyoroti pola pengawasan yang perlu dibuat lebih humanis. Pendekatan persuasif dianggap lebih efektif dibandingkan penindakan kaku yang berpotensi memicu konflik sosial.
Persoalan lain yang ikut disorot adalah dampak kebijakan terhadap pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di sektor kuliner. Ade meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan skema ruang merokok yang tidak merugikan pelaku usaha kecil.
"Jangan sampai kebijakan ini justru memberatkan pelaku UMKM atau menimbulkan konflik di masyarakat," kata Ade.Â
Ia menegaskan perlindungan kesehatan publik tetap harus sejalan dengan keberlanjutan ekonomi warga.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang disahkan DPRD DKI Jakarta mengatur larangan merokok di berbagai ruang publik seperti taman kota, fasilitas kesehatan, transportasi umum, dan area layanan publik. Regulasi ini juga mengatur kewajiban penyediaan ruang khusus merokok di lokasi tertentu seperti hotel, restoran, dan perkantoran.
Dengan aturan tersebut, DPRD berharap kualitas udara di ruang publik Jakarta bisa meningkat secara signifikan. Kebijakan ini juga diproyeksikan mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju gaya hidup yang lebih sehat.
- Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- Raperda
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Perda
- Kawasan Tanpa Rokok
- UMKM Jakarta
- ranperda
- Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Batal Rilis 26 Agustus, Ini Rincian Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai yang Disempurnakan
-
Dishub Bantul Bongkar Praktik Parkir Ilegal: Tanpa Karcis Resmi Jangan Bayar
-
Petugas PN Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu untuk Tahanan, Modusnya Bikin Kaget!
-
Youth Today, Leaders Tomorrow: BI dan Pemprov DKI Bentuk 500 Pemimpin Muda Jakarta
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
-
Pemerintah Percepat Perpres Pertimahan, Yusril: Indonesia Harus Bisa Tentukan Harga Timah Dunia
-
InJourney Destination Bantu Rehab Rumah Nenek Kroniah di Sleman Agar Layak Huni
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.